Bangkok - Peredaran barang palsu yang hingga kini marak terjadi menyebabkan kerugian yang besar bagi konsumen, produsen, merek dan pendapatan pemasukan negara. Hal ini menjadi perhatian dan tugas semua pihak khususnya di regional negara - negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan Amerika untuk memberantas praktik pemalsuan barang.
“Para pelaku usaha dalam melakukan perdagangan telah memanfaatkan teknologi informasi, yaitu dengan melakukan transaksi perdagangan melalui media elektronik atau lokapasar. Hadirnya lokapasar membuat proses penjualan dan pembelian menjadi lebih mudah tetapi juga penuh tantangan karena semakin mudah beredarnya barang palsu,’’ tutur Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo pada 25 Oktober 2022.
Lebih lanjut, Anom menyampaikan bahwa dengan beredarnya barang palsu ini tentu akan merugikan khususnya untuk para konsumen. Mereka akan mendapatkan barang berkualitas rendah yang tidak sesuai dengan harapan, bahkan terdapat juga produk kesehatan palsu yang mengakibatkan kerugian kesehatan dan keselamatan konsumen.
Oleh karena itu, Peter N. Fowler selaku Senior Counsel for Enforcement, ASEAN Secretariat dan United States Patent Office (USPTO) mengatakan bahwa program atau pelatihan menjadi penting untuk meningkatkan pemahaman terhadap dampak barang palsu terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. Tidak hanya itu, diperlukan juga suatu inovasi yang out of the box dalam penanganan terhadap barang-barang palsu yang makin marak peredarannya terutama di dunia digital.
“Perlu adanya kerja sama dan kolaborasi yang baik antara institusi pemerintah, para pelaku usaha, dan para stakeholder dalam memerangi peredaran barang palsu guna terciptanya iklim pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang baik, khususnya di masing-masing negara anggota ASEAN,” ujar Peter pada kegiatan ‘IndoPacific Regional Workshop on Handling, Storage, Disposal, and Destruction of Counterfeit Goods’ di Bangkok, Thailand.
Adapun, penyimpanan barang bukti dan pemusnahan barang palsu sangat penting dilakukan dengan maksud dan tujuan agar barang bukti yang telah diperoleh dari suatu perkara tidak dapat digunakan dan diperjualbelikan kembali, serta disamping itu hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti secara tidak bertanggung jawab oleh pihak lain atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di samping itu, kegiatan IndoPacific Regional Workshop on Handling, Storage, Disposal, and Destruction of Counterfeit Goods yang diselenggarakan oleh ASEAN Secretariat dan USPTO ini memiliki dampak positif bagi kerja sama penegak hukum di Bidang KI di regional Asia Tenggara dan Internasional. Pertemuan ini sebagai salah satu ajang kolaborasi para penegak hukum di negara-negara anggota ASEAN.
Sebagai informasi, Kegiatan ini juga dihadiri oleh USPTO, Regional IP Attache for Southeast Asia, International Criminal Police Organization (Interpol), Homeland Security Investigation (HIS), International Trademark Association (INTA), International Narcotics Control Board (INCB), American Apparel and Footwear Association (AAFA), Ministry of Commerce and Thai Department of IP, dan beberapa perusahaan multinasional lainnya. dan negara-negara anggota ASEAN. (ver/dit)
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kamis, 22 Mei 2025
Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.
Rabu, 21 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Senin, 19 Mei 2025