Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.
Dalam sidang yang pertama, Ketua majelis banding Hotman Togatorop mengatakan permohonan banding terhadap penolakan permohonan paten yang diajukan oleh PT. Global Niaga Internusa dengan nomor S00201909397 yang berjudul Peralatan Untuk Menampilkan Iklan di dalam Elevator dinyatakan tidak dapat diterima.
“Majelis menilai Klaim 1 tidak jelas karena tidak mengungkapkan secara utuh seluruh fitur teknis esensial yang mengaitkan seluruh komponen penyusun dan fungsi-fungsinya dalam satu kesatuan konstruksi peralatan untuk memecahkan masalah spesifik dari invensi ini yang dimintakan perlindungan patennya,” terang Hotman.
Klaim 1 dari Permohonan Banding terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor S00201909397 dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sehingga klaim tersebut dipertimbangan untuk ditolak berdasarkan Pasal 62 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua majelis banding pada sidang kedua Ikhsan juga memutuskan untuk menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202003356 yang berjudul Generator Gas Hidrogen Terpadu dengan Modul Air Hidrogen.
“Majelis berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 20 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 13/KBP/IV/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202003356 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Ikhsan.
Pihaknya menambahkan Majelis Banding berkesimpulan permohonan banding tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” tutup Ikhsan.
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.
Selasa, 1 Juli 2025