Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten pada Selasa, 14 Oktober 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sidang yang diketuai oleh Budi Suratno memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh IHI Corporation terhadap penolakan permohonan paten berjudul Peralatan untuk Memproduksi Bahan Bakar dan Metode Penghasil Bahan Bakar.
Permohonan banding dengan Nomor Registrasi 17/KBP/VIII/2024 ini diajukan melalui kuasa hukum Maulitta Pramulasari dari PT Mirandah Asia Indonesia pada 7 Agustus 2024. Permohonan tersebut diajukan terhadap penolakan permohonan paten nomor P00201910323 yang diterbitkan pada 8 Mei 2024 karena klaim invensi dinilai tidak mengandung langkah inventif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Dalam permohonannya, pemohon menyampaikan bahwa amandemen terhadap klaim awal telah memperbaiki substansi teknis dan menghasilkan kemajuan yang tidak dapat diduga oleh dokumen pembanding. Pemohon juga berpendapat bahwa pengukuran pH dan konduktivitas listrik air pada mesin pengering memiliki tingkat presisi yang lebih tinggi dibandingkan teknologi sebelumnya.
Namun setelah melakukan pemeriksaan substantif terhadap klaim 1 dan klaim 2, Majelis Banding menilai bahwa pengungkapan invensi belum cukup jelas untuk menunjukkan keterkaitan antara fitur-fitur teknis dalam peralatan yang dimaksud. Ketidakjelasan ini menyebabkan invensi tidak dapat dinilai dari aspek kebaruan, langkah inventif, dan keterterapan dalam industri.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta yang diuraikan, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 2 Permohonan Banding Nomor Registrasi 17/KBP/VIII/2024 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Budi.
Sidang terbuka ini juga dihadiri oleh para anggota Majelis Banding Ikhsan, Syafrizal, Warjito, dan Adi Supanto, serta Sekretaris Komisi Banding Paten Maryeti Pusporini.
Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.
Kamis, 12 Maret 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 12 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.
Kamis, 12 Maret 2026