Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten pada Selasa, 14 Oktober 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sidang yang diketuai oleh Budi Suratno memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh IHI Corporation terhadap penolakan permohonan paten berjudul Peralatan untuk Memproduksi Bahan Bakar dan Metode Penghasil Bahan Bakar.
Permohonan banding dengan Nomor Registrasi 17/KBP/VIII/2024 ini diajukan melalui kuasa hukum Maulitta Pramulasari dari PT Mirandah Asia Indonesia pada 7 Agustus 2024. Permohonan tersebut diajukan terhadap penolakan permohonan paten nomor P00201910323 yang diterbitkan pada 8 Mei 2024 karena klaim invensi dinilai tidak mengandung langkah inventif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Dalam permohonannya, pemohon menyampaikan bahwa amandemen terhadap klaim awal telah memperbaiki substansi teknis dan menghasilkan kemajuan yang tidak dapat diduga oleh dokumen pembanding. Pemohon juga berpendapat bahwa pengukuran pH dan konduktivitas listrik air pada mesin pengering memiliki tingkat presisi yang lebih tinggi dibandingkan teknologi sebelumnya.
Namun setelah melakukan pemeriksaan substantif terhadap klaim 1 dan klaim 2, Majelis Banding menilai bahwa pengungkapan invensi belum cukup jelas untuk menunjukkan keterkaitan antara fitur-fitur teknis dalam peralatan yang dimaksud. Ketidakjelasan ini menyebabkan invensi tidak dapat dinilai dari aspek kebaruan, langkah inventif, dan keterterapan dalam industri.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta yang diuraikan, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 2 Permohonan Banding Nomor Registrasi 17/KBP/VIII/2024 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Budi.
Sidang terbuka ini juga dihadiri oleh para anggota Majelis Banding Ikhsan, Syafrizal, Warjito, dan Adi Supanto, serta Sekretaris Komisi Banding Paten Maryeti Pusporini.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Kamis, 22 Oktober 2026
Kamis, 22 Oktober 2026