Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Mahruzar memutuskan untuk Menerima Permohonan Banding atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202105542 yang berjudul Metode dan Perangkat Prediksi Intra-Bingkai dan Media Penyimpanan yang Dapat Dibaca Komputer dengan Nomor Registrasi 12/KBP/VII/2024 yang diajukan oleh Kuasa Pemohon Banding Emirsyah Dinar dari Kantor Konsultan AFFA IPR, kepada Komisi Banding Paten tanggal 02 Juli 2024.
“Majelis Banding menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 24 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 12/KBP/VII/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202105542 dengan judul Metode dan Perangkat Prediksi Intra-Bingkai dan Media Penyimpanan yang Dapat Dibaca Komputer sebagaimana terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini,” jelas Mahruzar.
Majelis Banding Komisi Banding Paten berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 24 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 12/KBP/VII/2024 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202105542 dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Selanjutnya pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Farida menerima Permohonan Banding Koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau Gambar Paten Nomor IDP000093479 yang berjudul Kompleks Peptida Bisiklik Heterotandem dengan Nomor Registrasi 18/KBP/VIII/2024 yang diajukan melalui Kuasa Pemohon Banding Maulitta Pramulasari dari Kantor PT Mirandah Asia Indonesia, kepada Komisi Banding Paten tanggal 8 Agustus 2024.
“Menerima Permohonan Banding Koreksi atas Klaim 1 dan Klaim 2 dengan Nomor Registrasi 18/KBP/VIII/2024 dari Paten Nomor IDP000093479 dengan judul invensi Kompleks Peptida Bisiklik Heterotandem sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini,” tutur Farida.
Lebih lanjut Farida menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan Majelis menilai bahwa koreksi atas Klaim 1 tersebut didukung oleh deskripsi pada halaman 12 baris 24 sampai halaman 14 baris 25 dari deskripsi Bahasa Indonesia dan masih dalam pembatasan lingkup klaim sebagaimana dimaksud Pasal 69 ayat (4) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Oleh karenanya permintaan koreksi atas Klaim 1 dapat diterima.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil kedua putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (WKS/DAW)
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 2 Juli 2026
Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.
Senin, 29 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.
Senin, 29 Juni 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026