Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Adaptasi Tautan Dalam Sistim Multi Akses Grant-Free dan Pengembangan pada atau yang Terkait dengan Senyawa-Senyawa Organik di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Adril Husni memutuskan untuk menolak permohonan banding nomor registrasi 03/KBP/I/2023 atas penolakan permohonan paten nomor P00201801452 dengan judul Adaptasi Tautan Dalam Sistim Multi Akses Grant-Free.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan banding nomor registrasi 03/KBP/I/2023 atas penolakan permohonan paten nomor P00201801452 dengan judul Adaptasi Tautan Dalam Sistim Multi Akses Grant-Free tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Adril.
Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Erlina Susilawati menolak klaim 1 sampai dengan klaim 57 dari permohonan banding nomor registrasi 15/KBP/V/2023 atas penolakan permohonan paten nomor P00201705903 dengan judul Pengembangan pada atau yang Terkait dengan Senyawa-Senyawa Organik.
Erlina menyatakan berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa lingkup pelindungan yang diinginkan dari klaim 1 sampai dengan klaim 57 dinilai tidak jelas, sehingga klaim 1 sampai dengan klaim 57 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 57 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 15/KBP/V/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201705903 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ungkap Erlina.
“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya.
Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.
Kamis, 12 Maret 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 12 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.
Kamis, 12 Maret 2026