Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Amarila Malik memutuskan untuk Menerima Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 14/KBP/VII/2024 dari Paten Nomor IDP0000093301 dengan judul invensi Galur Mutan Trichoderma reesei dan Metode untuk Memproduksi Protein Menggunakan Galur Mutan Trichoderma reesei, terhadap koreksi atas klaim.
“Majelis Banding Berkesimpulan bahwa koreksi atas Klaim tersebut yang disertai berubahnya jumlah klaim yang semula 15 klaim menjadi 17 klaim setelah dikoreksi, merupakan pembatasan lingkup klaim yang tidak mengakibatkan lingkup pelindungan invensi lebih luas,” Jelas Amarila.
Selanjutnya pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Dede Mia Yusanti menerima Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 16/KBP/VII/2024 dari Paten Nomor IDP000093161 dengan judul invensi Metode-metode dan Komposisi-komposisi untuk Tanaman Bertubuh Pendek melalui Manipulasi Metabolisme Giberelin untuk Meningkatkan Hasil Panen atas Klaim 80 dan Klaim 81.
“Majelis Banding menilai bahwa pemohon telah menyampaikan salinan deskripsi halaman 1 sampai dengan halaman 450 (termasuk Daftar Sekuens), Klaim 1 sampai dengan Klaim 81 (dengan koreksi Klaim 80 dan Klaim 81), diajukan pada tanggal 22 Juli 2024, maka pemeriksaan atas Permohonan Banding Koreksi dilakukan untuk koreksi sesuai permohonan banding pada Klaim 80 dan Klaim 81, yang diajukan melalui surat Pemohon pada tanggal 22 Juli 2024 tersebut,” tutur Dede.
Lebih lanjut Dede menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 16/KBP/VII/2024 dari Paten Nomor IDP000093161 yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Kamis, 22 Oktober 2026