Jakarta - Demi mewujudkan pegawai yang mampu menjalankan tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Tranparan, dan Inovatif), Sekretaris Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto memimpin Rapat Pembahasan Usulan Formasi Pegawai Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil). Rapat ini diikuti seluruh kepala divisi administrasi, hukum, dan bidang kekayaan intelektual di seluruh kanwil melalui Zoom Meeting.
“Bapak/Ibu peserta rapat dan jajaran, kami mohon untuk melakukan penyusunan usulan formasi pegawai kekayaan intelektual sesuai dengan analis beban kerja yang sebelumnya sudah dibuat. Misalnya, berapa jumlah analis KI yang dibutuhkan agar mampu memberikan pelayanan yang prima untuk masyarakat. Tidak ada lagi informasi dan layanan tentang KI yang tidak dipahami oleh masyarakat,” papar Sucipto di Aula Oemar Seno Adji, pada Rabu, 10 Januari 2024.
Analisis beban kerja biasanya dilakukan DJKI setiap tahunnya demi meningkatkan kualitas pelayanan KI. Dengan adanya analisis jabatan dan analisis beban kerja, maka akan diketahui mengenai uraian jabatan, beban kerja per jabatan, peta jabatan, dan bobot jabatan.
Hasil dari analisis jabatan dan analisis beban kerja ini dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi dan syarat dari suatu jabatan, serta sebagai indikator kinerja pegawai.
Selanjutnya Sesditjen KI mengatakan bahwa penyusunan usulan dari masing-masing kanwil ini sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih dengan rekrutmen yang akan dilakukan pada Maret mendatang.
“Ini supaya tidak ada tumpang tindih dengan proses yang akan kita lakukan pada bulan Maret nanti. Kami mohon kolaborasi, sinergi, serta tanggung jawab Bapak/Ibu untuk pemetaan ini,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, Sucipto juga meminta kanwil menghitung pula sarana dan prasarana pegawai baru yang akan mendukung pelayanan KI di daerah masing-masing. Pihaknya siap memberikan dukungan terkait hal tersebut.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.
Kamis, 10 April 2025
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar acara halalbihalal bersama para purnabakti sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi dan menginisiasi pembentukan Perkumpulan Purnabakti DJKI. Acara ini menjadi wujud apresiasi terhadap kontribusi para purnabakti sekaligus langkah awal untuk memperkuat kolaborasi ke depan.
Rabu, 9 April 2025
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya peran kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. Dalam hal tersebut, Supratman mengimbau kepada Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) dan seluruh jajarannya untuk terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat secara maksimal.
Rabu, 9 April 2025
Jumat, 11 April 2025
Kamis, 10 April 2025
Rabu, 9 April 2025