“Sepakat” Sengketa Discover Aceh Jadi Buah Manis Mediasi Pertama Tahun Merek

Jakarta – Di awal 2023 yang dicanangkan sebagai tahun Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil memediasi CV. Discover Aceh dengan pemilik Merek Discover Aceh perihal kasus pelanggaran merek pada Kamis, 5 Januari 2023 di Kantor DJKI.

Mediasi dilakukan antara CV. Discover Aceh selaku pihak Pemohon mediasi yang mendaftarkan nama perusahaannya sebagai merek (Nomor permohonan JID2022054837 dan JID2022062604) dengan Rinaldi selaku pihak Termohon yang merek “Discover Aceh”-nya telah dilindungi secara hukum sejak 25 Februari 2022.

“Terkait kasus merek ini sebenarnya kita sudah dua kali lakukan proses pra mediasi untuk menggali peristiwa dan mencari tahu keinginan dari kedua belah pihak dan alhamdulillah hari ini melahirkan kata sepakat,” ujar Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Baby Mariaty.

Adapun diskusi yang berjalan cukup alot ini mencapai mufakat dengan pihak terlapor bersedia menyepakati beberapa poin.

Kesepakatan tersebut di antaranya adalah permintaan waktu oleh Pemohon untuk mendiskusikan kerja sama hingga waktu yang telah ditentukan; Termohon tidak meminta biaya kompensasi yang terhitung sebelum waktu yang telah ditentukan; dan kesepakatan mengenai waktu penggunaan segala bentuk promosi dan produksi yang menggunakan Merek Discover Aceh.

Selanjutnya menurut Baby, mediasi pertama yang menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan kedua belah pihak di tahun 2023 ini menjadi langkah dan semangat awal DJKI menyambut tahun Merek dalam proses mediasi penyelesaian sengketa pelanggaran KI.

“Direktorat PPS berusaha semaksimal mungkin untuk mendukung program DJKI di tahun merek salah satunya dengan mediasi yang dapat mempercepat penyelesaian perkara serta beberapa bentuk pencegahan dengan edukasi terkait pelanggaran KI kepada masyarakat,” pungkas Baby. (AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya