Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali menegaskan peran vital Sentra Kekayaan Intelektual atau Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan atau Litbang. Penegasan ini disampaikan dalam rangkaian Webinar Obrolan Kreatif & Edukatif Kekayaan Intelektual atau OKE KI yang bertujuan menjadikan hasil riset sebagai aset intelektual yang terkelola dengan baik, dilindungi secara hukum, dan dikomersialisasikan untuk meningkatkan daya saing bangsa.
Sentra KI diposisikan sebagai unit strategis yang bertugas mentransformasi inovasi akademis menjadi nilai ekonomi, sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Teknologi.
Sofyan Arief, Ketua Bidang Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Indonesia atau ASKII, dalam paparannya mengenai Pengelolaan Sentra HKI Perguruan Tinggi, menekankan pentingnya orientasi pasar dalam kegiatan riset. Ia menjelaskan bahwa agar hasil riset dapat membawa manfaat yang optimal, proses pengelolaannya harus bersifat sistematis.
"Untuk menghasilkan benefit atau manfaat, hasil riset harus berorientasi market/user, mendapatkan perlindungan yang memadai, dan dibesarkan agar menghasilkan benefit (manfaat ekonomi)," ujar Sofyan saat memberikan paparan Kamis, 04 Desember 2025.
Sementara itu, Claudia Valeriana Gregorius, Analis Hukum Ahli Muda Katimja Pemberdayaan KI DJKI, menyoroti aspek perlindungan hukum sebagai fondasi pemanfaatan KI. Menurutnya, pemahaman mendalam tentang Kekayaan Intelektual atau KI sangat krusial di lingkungan akademis.
"Penting bagi mahasiswa dan peneliti memahami perlindungan hasil agar kekayaan intelektual penelitian dan karya mereka tidak mudah disalahgunakan. Setiap karya memiliki nilai yang bisa dikembangkan dan dimanfaatkan secara ekonomi jika dikelola dengan pengetahuan KI" Ujar Claudia.
Dengan adanya manajemen KI yang terstruktur, Sentra KI diharapkan mampu memfasilitasi setiap tahap dari ide inovasi, melalui proses pelindungan dan valuasi, hingga akhirnya mencapai komersialisasi. Komersialisasi ini dapat dilakukan melalui berbagai skema, mulai dari lisensi kepada mitra industri hingga pembentukan perusahaan rintisan (Start-Up atau spin-off), yang pada akhirnya akan memperkuat ekosistem inovasi dan pembangunan industri nasional.
Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.
Kamis, 12 Maret 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 12 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.
Kamis, 12 Maret 2026