Sekretaris DJKI Tanamkan Nilai PASTI Kepada 410 PPPK Baru

Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sucipto memberikan pengarahan kepada 410 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) baru di lingkungan DJKI pada Rabu, 6 Maret 2024, di Aula Oemar Seno Adji, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Pada pengarahannya, Sucipto menyebutkan bahwa para PPPK harus bersiap untuk menjalankan tugas sebaik mungkin. Sebab, evaluasi kinerja mereka selalu akan dilakukan setiap saat. 

“Sebagaimana disampaikan Kepala Biro Sumber Daya Manusia bahwa PPPK adalah Pegawai dengan Perjanjian Kinerja yang pada setiap tahunnya atau sekian tahunnya akan dilakukan evaluasi. Namun, perlu diingat bahwa evaluasi tidak hanya dilakukan satu atau dua tahun, tetapi setiap harinya,” ujar Sucipto.

Menurutnya, evaluasi dibutuhkan untuk menjaga para pegawai dari hal-hal yang tidak menguntungkan, misalnya setelah melakukan serah terima pegawai membuat kesalahan yang tidak dapat dikendalikan, maka pada saat itulah karir mereka juga akan terhenti. 

Selanjutnya, Sucipto juga menyampaikan kepada pegawai baru untuk memahami kode etik serta menerapkan tata nilai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovasi (PASTI).

“Saudara-saudari sekalian yang sudah diterima pastinya harus menjalankan profesionalisme. Jika profesionalisme sudah dijalankan, maka saudara sekalian harus akuntabel. Ingat, jangan biasakan sesuatu yang tidak benar tetapi jadikan kebenaran sebagai kebiasaan,” pesan Sucipto.

Selain itu, Sucipto juga menyampaikan kepada para pegawai untuk saling bersinergi dan berkolaborasi satu sama lain. Tidak hanya itu, dia juga menyampaikan bahwa sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK juga harus memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga saat melakukan pelayanan publik dapat memberikan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“PPPK juga harus mengembangkan inovasi. Sebagai pegawai yang baik, jangan sampai kita mengabaikan rekan kita yang sedang kesusahan. Apalagi menganggap bahwa hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab kita. Ingat, kita harus bersinergi dan akan lebih baik lagi jika kita bisa menyelesaikan masalah tersebut dengan inovasi yang kita buat,” pungkasnya.

Diakhir pengarahan, Sucipto mengajak seluruh PPPK di lingkungan DJKI menyerukan yel-yel Kemenkumham kami PASTI sebagai bentuk semangat dan titik awal PPPK dalam menjalankan tugas di DJKI.

Sebagai tambahan, sebelumnya diketahui pada tahun 2023 lalu Kemenkumham membuka pendaftaran PPPK. Beberapa tahapan telah dilalui oleh para pelamar, dari administrasi, tes berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT), sampai dengan wawancara. Dari hasil proses tersebut, DJKI menerima sebanyak 410 PPPK yang pada hari ini dilakukan serah terima di lapangan Kemenkumham, Jakarta. (SAS/KAD)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya