Jakarta - Menyambut tahun anggaran baru, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya jajaran Sekretariat DJKI menyelenggarakan rapat terkait dengan rencana kerja tahun 2024, Selasa, 19 Desember 2023, di Kantor DJKI.
“Perlu diingat, dalam menyusun rencana kerja tahun 2024 semuanya kegiatan yang nantinya akan dilaksanakan harus terpetakan dengan baik, sehingga output yang dikeluarkan jelas dan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat,” ujar Sekretaris DJKI Sucipto selaku pemimpin rapat.
Pada kesempatan tersebut, masing-masing bagian pada jajaran Sekretariat DJKI memaparkan rencana kerja yang akan dilaksanakan selama tahun 2024. Selain untuk memetakan kegiatan yang akan dilaksanakan, juga untuk mengoptimalisasikan target kinerja di tahun 2024.
“Pastikan seluruh kegiatan melibatkan seluruh pegawai, khususnya untuk kegiatan kepegawaian terutama dalam pengembangan sumber daya manusia. Dipilah kembali pegawai yang sudah pernah menerima pelatihan dan ajukan pegawai yang belum pernah terlibat sehingga seluruh pegawai memiliki kompetensi yang sama,” pungkasnya.
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026