Sentul - Dalam upaya meningkatkan keterampilan keprotokolan dan kemampuan memandu acara bagi pegawai, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Pelatihan Keprotokolan dan Master of Ceremony (MC) di lingkungan DJKI yang bertempat di The Alana Hotel, Sentul pada 22 s.d 25 November 2023.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan tambahan pengetahuan bagi peserta tentang teori dan praktik terkait MC dan keprotokoleran yang akan menunjang kelancaran berbagai acara yang diselenggarakan oleh DJKI baik acara resmi formal kenegaraan, acara pemerintah maupun non formal.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang manajemen keprotokolan dan peran seorang MC, yaitu bagaimana konsep dasar keprotokolan dan pelaksanaan manajemen keprotokolan di lingkungan instansi kementerian/lembaga. Selain itu, juga mendalami peran seorang MC, termasuk keterampilan berbicara di depan umum dan pengelolaan acara.
"Melalui pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme pegawai dalam bekerja. Semoga ilmu yang diberikan oleh narasumber dapat kita serap dan nantinya kita bagikan ke rekan-rekan kerja lainnya," ujar Koordinator Kepegawaian Cumarya.
Cumarya melanjutkan, urgensi pelaksanaan pelatihan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya agenda DJKI yang membutuhkan peran MC ataupun Protokoler yang terlatih sehingga acara-acara yang diselenggarakan dapat berjalan dengan lancar.
Hal ini sejalan dengan nilai profesionalisme yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di mana UU ini mengatur kewajiban ASN untuk mengelola dan mengembangkan diri, serta mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Untuk itu, melalui kegiatan pelatihan ini juga diharapkan seluruh peserta mampu membangun profesionalisme dalam bekerja sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan cita-cita DJKI menjadi kantor berstandar internasional “World Class IP Office”.
Sebagai informasi, Pelatihan Keprotokolan dan MC ini diikuti oleh para 40 orang pegawai yang berasal dari seluruh direktorat yang ada di lingkungan DJKI, yaitu Sekretariat; Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang; Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual; Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual; Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa; Direktorat Merek dan Indikasi Geografis; dan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri. (syl/daw)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.
Selasa, 15 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.
Senin, 14 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.
Kamis, 10 April 2025
Selasa, 15 April 2025
Senin, 14 April 2025
Senin, 14 April 2025