Sebanyak 203 Pegawai Kemenkumham Ikuti Penilaian Kompetensi Analis Kekayaan Intelektual

Jakarta - Sebanyak 203 pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dari unit pusat dan kantor wilayah mengikuti Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual secara tatap muka dan daring pada Senin, 20 November 2023. Sebanyak 203 peserta yang mengikuti penilaian terdiri dari Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama sebanyak 91 orang, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda sebanyak 85 orang, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya sebanyak 27 orang.

"Penilaian kompetensi ini dilaksanakan sebagai persyaratan pelaksanaan penyesuaian pegawai ke dalam jabatan fungsional Analis Kekayaan Intelektual," jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sucipto pada pembukaan acara secara tatap muka di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham.

Sucipto melanjutkan, uji kompetensi ini merupakan proses penilaian (assessment) untuk menentukan apakah seseorang telah mempunyai kompetensi atau belum pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi pekerjaan tertentu.

"Dalam melaksanakan kegiatan ini tentunya dibutuhkan kolaborasi antara BPSDM Hukum dan HAM dan DJKI, karena tanpa adanya sinergi  tidak mungkin pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Adapun Tim Asesor yang bertugas sebagai penilai sebanyak sembilan orang yang terdiri dari Asesor SDM Aparatur Ahli Utama, Madya, Muda, dan Pertama, serta tenaga pendukung dari Pusat Penilaian Kompetensi sebanyak delapan orang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2022, jabatan fungsional Analis Kekayaan Intelektual merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis dan evaluasi di bidang KI.

Analisis dan evaluasi yang dilakukan meliputi  perencanaan layanan KI, pengelolaan permohonan layanan KI, pemberdayaan KI, penyelesaian sengketa KI, evaluasi dan pemantauan layanan KI, dan rekomendasi tindak lanjut layanan KI.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro  Kepegawaian Sekretariat Jenderal Supartono menyampaikan harapannya agar kegiatan penilaian ke depannya dapat dilakukan dengan maksimal. 

"Semoga uji kompetensi yang diikuti oleh para calon Analis Kekayaan Intelektual dapat dilakukan dengan maksimal sampai akhir," pungkasnya. (syl/ef)

 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Halalbihalal Purnabakti DJKI: Merajut Silaturahmi, Membangun Kolaborasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar acara halalbihalal bersama para purnabakti sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi dan menginisiasi pembentukan Perkumpulan Purnabakti DJKI. Acara ini menjadi wujud apresiasi terhadap kontribusi para purnabakti sekaligus langkah awal untuk memperkuat kolaborasi ke depan.

Rabu, 9 April 2025

Menteri Hukum Dorong Penguatan Pelindungan KI dan Apresiasi Capaian DJKI Triwulan I 2025

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya peran kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. Dalam hal tersebut, Supratman mengimbau kepada Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) dan seluruh jajarannya untuk terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat secara maksimal.

Rabu, 9 April 2025

Selengkapnya