Jakarta – Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta DJKI, guna memperkuat sinergi dalam memberantas pelanggaran kekayaan intelektual di ruang digital.
Sepanjang tahun 2025 hingga 16 April 2025, DJKI mencatat telah menangani 4.949 situs ilegal yang melakukan pelanggaran kekayaan intelektual. Jumlah ini menunjukkan perlunya langkah strategis dan kolaboratif lintas instansi dalam menanggulangi persoalan yang kian kompleks dan masif secara daring.
“Pelanggaran KI melalui platform digital kini bukan hanya persoalan nasional, tapi lintas batas negara. Kita butuh gerak cepat dan sinergi antarinstansi agar pelindungan terhadap kekayaan intelektual dapat ditegakkan secara efektif,” ujar Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi.
Dalam rapat, perwakilan dari BPOM mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, Direktorat Siber Obat dan Makanan BPOM menemukan sebanyak 25.302 tautan penjualan produk yang melanggar ketentuan. Komoditas yang paling banyak ditemukan adalah obat sebanyak 9.408 link, dengan Tokopedia sebagai platform marketplace terbanyak yang memuat pelanggaran. Berdasarkan jenis pelanggaran, sebagian besar merupakan produk obat dan makanan tanpa izin edar.
Sementara itu, DJBC melaporkan telah melakukan 17 kali penegahan terhadap barang-barang yang melanggar kekayaan intelektual sepanjang tahun berjalan. Penegahan ini mencakup berbagai komoditas seperti ballpoint, amplas, pisau cukur, kosmetik, hingga masker dengan total jumlah jutaan unit barang. Hal ini mencerminkan keseriusan DJBC dalam menjaga peredaran barang yang melanggar hak kekayaan intelektual, baik di pelabuhan maupun jalur distribusi lainnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Satgas IP Task Force berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam merespons pelanggaran yang terjadi di platform digital secara terstruktur dan berkelanjutan.
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025