Sambangi Lazada di Singapura, DJKI Bahas Penegakan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di E-Commerce

Singapura - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengunjungi Kantor Lazada di Singapura pada 7 Juni 2022. Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyampaikan keseriusan pemerintah dalam memberantas penjualan produk ilegal yang melanggar kekayaan intelektual (KI). 


“Kami sangat serius untuk memberantas pelanggaran kekayaan intelektual terutama di situs-situs penjualan online. Kami telah bekerja sama dengan berbagai pihak dan membentuk Satuan Tugas Operasi yang terdiri dari lima lembaga yang memiliki kewenangan penegakan hukum,” ujar Anom.


Alan Chan, Chief Risk Officer, Lazada Group dan Ferry Kusnowo, Executive Director Lazada Indonesia yang menerima delegasi menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki perjanjian kerja sama dengan 4 (empat) negara di Asia Tenggara. Kerja sama ini terkait dengan penerapan penegakan pelindungan KI di platformnya.

“Misi kami di Asia Tenggara adalah mempercepat kemajuan melalui e-commerce. Dari sisi KI, seperti di Indonesia dan negara lain juga konten yang digunakan adalah user content generated atau dibuat oleh para penjual. Lazada Indonesia merupakan pelopor bangga buatan Indonesia, untuk membantu recovery barang - barang buatan Indonesia di digital ekonomi,” Alan menjelaskan.

Lebih lanjut, Ferry juga menjelaskan bahwa Lazada memiliki 4 (empat) program dengan kementerian untuk memanfaatkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia. Program tersebut antara lain meningkatkan regulasi yang baik di bidang KI, memperdalam pemahaman KI untuk para pelaku UMKM, bekerja sama antara technology driven governance, dan menguatkan kolaborasi dengan pemangku kepentingan.

Dalam kesempatan yang sama, delegasi Indonesia juga bertemu dengan Ramesh Raj Kishore , Regional Director Asia Pacific The Pharmaceutical Security Institute (PSI). PSI merupakan organisasi yang bergerak dalam membantu menangani pemalsuan di bidang farmasi. 

PSI  mengarahkan untuk mengikuti regulasi di negara terkait dengan memberikan informasi untuk menghasilkan regulasi hukum yang baik. Ramesh mengungkapkan harapannya akan terjalinnya kerja sama dengan DJKI untuk dapat bekerja sama dalam menanggulangi pelanggaran KI khususnya di bidang farmasi.


“Saya sangat memahami permintaan dari program ini dan  tantangan yang dihadapi oleh kekayaan intelektual. Cara kerja kami ialah dengan mengerahkan tenaga ahli untuk mengikuti regulasi/ hukum yang berlaku di suatu negara guna mengumpulkan dan memberikan informasi untuk menghasilkan regulasi hukum yang baik agar kerja sama ini dapat terlaksana,” kata Ramesh.

Sebagai informasi, pertemuan ini merupakan  rangkaian kegiatan delegasi Indonesia di Singapura guna membahas isu KI, mulai dari implementasi penerapan regulasi hingga penegakan hukumnya khususnya di perusahaan seperti teknologi dan ecommerce.

Untuk catatan, DJKI telah menjalin kerja sama terkait penanggulangan pelanggaran KI di beberapa platform ecommerce di Indonesia. Langkah ini merupakan upaya untuk mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List yang disematkan oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). (kad/ver)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya