Jakarta - Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.
“Potensi industri fesyen yang berkembang di Indonesia sangatlah besar ditopang oleh kekayaan budaya lokal sehingga produk fesyen Indonesia ini memiliki keunikan dan perbedaan dibandingkan dengan produk-produk dari negara lain”, terang Lenny.
Data DJKI pada tahun 2024 mencatat bahwa sektor fesyen menempati peringkat kelima sebagai kategori dengan jumlah permohonan desain industri tertinggi, dengan total sebanyak 400 permohonan.
Meski demikian, masih terdapat tantangan besar bagi para desainer di mana desain atau karya mereka kerap diadopsi tanpa izin oleh pihak lain sehingga menimbulkan kerugian pemilik karya.
Lenny menerangkan bahwa ia pernah mengalami peniruan karya, bahkan hingga dituduh meniru desain miliknya sendiri oleh desainer lain yang justru menyalin karyanya. Akan tetapi ia tetap optimis untuk tetap berkarya karena menurutnya, jika desainer terkenal saja meniru karyanya, berarti karyanya memiliki nilai yang patut dihargai.
“Dari pengalaman tersebut saya sadar pentingnya mendaftarkan karya saya ke DJKI untuk mendapatkan pelindungan hukum”, ungkap Lenny.
Menanggapi hal tersebut, Syahdi Hadiyanto selaku Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Hak Cipta dan Desain Industri menyatakan bahwa DJKI berperan dalam memberikan pelindungan atas karya dari hasil kekayaan intelektual (KI) terutama tentang desain industri.
“Desain industri merupakan bentuk kreasi dua atau tiga dimensi, berupa bentuk, konfigurasi, komposisi garis, dan warna. DJKI hadir untuk memberikan pelindungan hukum atas hasil cipta para desainer agar karya mereka tidak disalahgunakan,” ujar Syahdi.
Syahdi menambahkan pelindungan desain industri menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga keberlangsungan industri kreatif Indonesia, sekaligus mendorong para pelaku industri untuk terus berinovasi dan berkarya tanpa rasa khawatir akan pelanggaran.
"Apabila Anda meyakini bahwa karya desain Anda memiliki potensi besar, jangan ragu untuk segera memberikan pelindungan hukum sejak awal melalui pendaftaran di DJKI”, pungkas Syahdi. (SGT/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan merek sebagai bagian dari pengembangan usaha yang berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan dalam sesi Inspira Talk bertema “Pentingnya Hak Merek dalam Pengembangan dan Perlindungan Usaha” pada rangkaian Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 yang berlangsung di Sudirman Grand Ballroom pada Sabtu, 31 Mei 2026.
Sabtu, 30 Mei 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperluas upaya edukasi dan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI) melalui partisipasinya dalam kegiatan Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada 29 s.d 31 Mei 2026.
Jumat, 29 Mei 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Qualcomm Incorporated di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, pada 7 Mei 2026
Kamis, 7 Mei 2026
Jumat, 5 Juni 2026
Jumat, 5 Juni 2026
Jumat, 5 Juni 2026