Sama Nama, Sama Kelas, Sama-sama Terdaftar Mereknya. Kok Bisa?

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar diskusi terkait permasalahan kesamaan nama dan kelas barang/jasa merek Guren yang dimiliki oleh Yanuar Anaba dengan merek Guren yang dimiliki oleh PT. Kapal Api, pada Rabu, 9 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

“Antara Yanuar Anaba dan PT. Kapal Api ini sama-sama memiliki merek ‘Guren’ di kelas 30, tetapi jenis barang mereka berbeda,” terang Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar yang memimpin diskusi.

Merek Guren milik Yanuar ini memiliki uraian jenis barang hanya pada gula aren, sedangkan merek Guren milik PT. Kapal Api memiliki uraian jenis barang berupa bahan pengganti kopi, biji kopi, biskuit, kapsul kopi terisi, kapsul kopi, terisi, kembang gula, kopi, kopi bubuk, kopi instan, kopi yang tidak disangrai, minuman berbahan dasar espresso, minuman dengan bahan dasar kopi, minuman kopi, minuman kopi dengan campuran susu, minuman kopi espresso dicampur dengan susu.

Hermansyah menegaskan, merek yang memiliki persamaan kelas tetap dapat didaftarkan oleh pemohon yang berbeda, selama barang atau jasa yang dilindungi tidak termasuk dalam kategori sejenis, meskipun berada dalam kelas yang sama. Penjelasan ini disampaikan sebagai upaya untuk meluruskan persepsi publik tentang sejauh mana batasan hak eksklusif atas merek.  

“Perlu kami sampaikan bahwa Pemeriksa Merek di DJKI telah melakukan pemeriksaan terhadap merek milik pihak lain (Kapal Api) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu terkait Pasal 21 ayat 1 butir a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Permenkumham no. 67 tahun 2016 tentang pendaftaran merek,” ujar Hermansyah.

Dalam menentukan suatu barang atau jasa termasuk sejenis atau tidak, pemeriksa merek DJKI akan melihat tujuh kategori. Kategori-kategori tersebut meliputi   persamaan sifat, persamaan tujuan penggunaan, adanya hubungan komplementer, adanya hubungan kompetitif, persamaan saluran distribusi, persamaan konsumen yang relevan, serta persamaan asal produksi barang atau jasa.

“Pemeriksa Merek telah membandingkan antara kedua barang yang dimiliki Yanuar dan PT. Kapal Api dengan mempertimbangkan tujuh kategori tersebut untuk menentukan kesamaan jenis barang atau jasa dengan,” jelas Hermansyah.

Menurut Hermansyah, berdasarkan pemeriksaan tersebut pemeriksa merek menyimpulkan di antara keduanya tidak memiliki persamaan sifat. Begitu pun pada kategori persamaan tujuan penggunaan, keduanya memiliki tujuan penggunaan yang berbeda.

“Lalu di kategori adanya hubungan komplementer, antara keduanya tidak memiliki hubungan komplementer. Serta di kategori adanya hubungan kompetitif, antara keduanya juga tidak memiliki hubungan kompetisi,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil pertemuan ini, DJKI telah menjelaskan bahwa prosedur pemeriksaan merek Guren ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi jika terdapat pihak yang merasa keberatan atau tidak puas atas pendaftaran merek milik pihak lain, maka dapat mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga. (CRZ)

 



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Tujuh Produk Unggulan Daerah untuk Diusulkan sebagai Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.

Selasa, 8 Juli 2025

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

Selengkapnya