Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

“Kita punya visi dan misi yang harus disesuaikan dengan tujuan kita bernegara terutama terkait dengan rencana pembangunan 20 tahun kedepan dalam rangka menuju Indonesia emas. Kita harus berpedoman pada visi misi presiden RI, terutama peran kita dalam asta cita nomor 7,” ujar Supratman saat memberikan sambutan pada Kick Off Meeting Penyusunan Renstra Kemenkum 2025 - 2029 dan Penyusunan Peta Proses Bisnis Kemenkum.

Di samping itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta, menekankan bahwa pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual merupakan salah satu fokus utama dalam Renstra Kemenkum mendatang. "Ekosistem KI yang kuat adalah kunci dalam meningkatkan inovasi, memperkuat daya saing nasional, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas," tegasnya di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Selasa, 29 April 2025. 

Menurutnya, pengembangan ekosistem ini tidak hanya memperkuat aspek hukum, tetapi juga mendorong kemajuan sektor industri kreatif di Indonesia. Renstra Kemenkum 2025–2029 dirancang sejalan dengan sasaran strategis nasional, khususnya dalam meningkatkan indeks kepastian hukum nasional melalui program penegakan dan pelayanan hukum di bidang kekayaan intelektual. Upaya ini meliputi peningkatan kualitas layanan, perluasan jangkauan layanan berbasis digital, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan hak kekayaan intelektual.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai unit pelaksana teknis di bidang kekayaan intelektual memainkan peran sentral dalam mendukung implementasi Renstra tersebut. Dengan penguatan kapasitas layanan, pembentukan Unit Layanan KI di daerah, dan penyebaran atase KI/Analis KI/Tenaga Teknis KI di negara-negara mitra dagang, diharapkan pelindungan dan pemanfaatan KI dapat lebih merata dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pentingnya melindungi kekayaan intelektual ditegaskan kembali sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem bisnis nasional. “Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan inovator untuk aktif mendaftarkan kekayaan intelektualnya melalui sistem resmi DJKI sebagai upaya melindungi hak atas kekayaan yang dimiliki serta mendorong keberlanjutan inovasi nasional,” pungkas Nico.

Acara penyampaian laporan Renstra ini turut dihadiri oleh para pejabat tinggi Kementerian Hukum, termasuk Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Direktur Teknologi Informasi, dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri sebagai bentuk dukungan penuh terhadap penguatan pelindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di Indonesia.



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Matangkan Regulasi Tata Kelola Royalti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) tentang Tata Kelola Royalti di Bidang Hak Cipta. Hal ini masih dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pencipta melalui sistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Senin, 7 September 2026

Indonesia Patent Awards Dorong Paten Tak Berhenti pada Sertifikasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.

Kamis, 3 September 2026

DJKI Dorong Deteksi Dini dan Vaksinasi Cegah Kanker Serviks

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.

Selasa, 1 September 2026

Selengkapnya