Renstra DJKI Akan Fokus Pada Komersialisasi KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tengah menyusun Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029 dengan tujuan besarnya untuk melakukan komersialisasi kekayaan intelektual (KI). Komersialisasi KI merupakan upaya memanfaatkan hasil kreasi dan inovasi KI agar dapat memberikan keuntungan ekonomi.

"Kami sudah melakukan tahapan persiapan pembentukan Renstra 2025–2029 dengan tema besar komersialisasi KI setelah pada Renstra Tahun 2020–2024 kita melakukan manajemen KI," ujar Kepala Bagian Program dan Pelaporan Rani Nuradi pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Peningkatan Layanan Kekayaan Intelektual Tahun 2024 yang dilaksanakan pada 28 s.d. 31 Mei 2024.

Rani memaparkan bahwa fokus Renstra DJKI Tahun 2025–2029 adalah optimalisasi sistem cascading (pohon kinerja Kemenkumham) dan cross-cutting (kolaborasi lintas sektor k/l) level stakeholder engagement (keterlibatan).

"Renstra tersebut akan diturunkan pada beberapa tujuan, salah satunya penguatan ekosistem KI di Indonesia melalui program-program, seperti Intellectual Property Academy dan pemanfaatan data dan  informasi KI," lanjutnya.

Untuk mendukung pelaksanaan Renstra DJKI, tentunya dibutuhkan dukungan dari seluruh unit pendukung, seperti Keuangan, Hubungan Masyarakat, Kepegawaian, serta Bagian Umum, Pengelolaan BMN, dan Layanan Pengadaan.

Pada kesempatan ini, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Muda Bayu Santoso menyampaikan bahwa per tanggal 17 Mei 2024, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) DJKI telah mencapai 36,19% dengan 86.777 permohonan KI. Selanjutnya, Bagian Keuangan akan melakukan optimalisasi pengelolaan PNBP dan pengendalian internal pelaporan keuangan.

"Di triwulan dua ini kita akan melakukan koordinasi dan rekonsiliasi dengan unit-unit terkait dan penentuan akun signifikan Pengendalian Internal Pelaporan Keuangan," terang Bayu.

Sedangkan Tim Kerja Hubungan Masyarakat memberikan dukungan kinerja DJKI melalui pemberian layanan informasi dan pengaduan KI serta publikasi. 

"Upaya untuk meningkatkan pemahaman KI masyarakat sebagian besar dilakukan melalui publikasi konten-konten edukasi kebijakan DJKI melalui berita dan konten media sosial. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan konsultasi KI dengan mengakses kanal-kanal informasi, antara lain melalui email halodjki@dgip.go.id dan call center 152," tutur Ketua Tim Kerja Hubungan Masyarakat Eka Fridayanti.

Dukungan juga diberikan dari sisi pengembangan kompetensi pegawai dan penyediaan fasilitas penunjang kinerja yang dilakukan oleh Tim Kerja SDM; dan Aparatur dan Bagian Umum, Pengelolaan BMN, dan Layanan Pengadaan.

"Pemetaan dan pengembangan kompetensi pegawai merupakan salah satu fokus utama karena DJKI membutuhkan pegawai yang dapat mendukung terlaksananya Renstra. Untuk itu, kami terus melakukan program-program yang dapat mendukung hal tersebut," ungkap Analis SDM Muda Heditiya Febrian.

Seluruh dukungan-dukungan yang diberikan oleh setiap bagian di unit Sekretariat bertujuan untuk meningkatkan layanan kekayaan intelektual yang diselenggarakan oleh unit teknis lainnya di DJKI demi mewujudkan sistem KI yang kondusif di Indonesia.

 



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya