Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tengah menyusun Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029 dengan tujuan besarnya untuk melakukan komersialisasi kekayaan intelektual (KI). Komersialisasi KI merupakan upaya memanfaatkan hasil kreasi dan inovasi KI agar dapat memberikan keuntungan ekonomi.
"Kami sudah melakukan tahapan persiapan pembentukan Renstra 2025–2029 dengan tema besar komersialisasi KI setelah pada Renstra Tahun 2020–2024 kita melakukan manajemen KI," ujar Kepala Bagian Program dan Pelaporan Rani Nuradi pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Peningkatan Layanan Kekayaan Intelektual Tahun 2024 yang dilaksanakan pada 28 s.d. 31 Mei 2024.
Rani memaparkan bahwa fokus Renstra DJKI Tahun 2025–2029 adalah optimalisasi sistem cascading (pohon kinerja Kemenkumham) dan cross-cutting (kolaborasi lintas sektor k/l) level stakeholder engagement (keterlibatan).
"Renstra tersebut akan diturunkan pada beberapa tujuan, salah satunya penguatan ekosistem KI di Indonesia melalui program-program, seperti Intellectual Property Academy dan pemanfaatan data dan informasi KI," lanjutnya.
Untuk mendukung pelaksanaan Renstra DJKI, tentunya dibutuhkan dukungan dari seluruh unit pendukung, seperti Keuangan, Hubungan Masyarakat, Kepegawaian, serta Bagian Umum, Pengelolaan BMN, dan Layanan Pengadaan.
Pada kesempatan ini, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Muda Bayu Santoso menyampaikan bahwa per tanggal 17 Mei 2024, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) DJKI telah mencapai 36,19% dengan 86.777 permohonan KI. Selanjutnya, Bagian Keuangan akan melakukan optimalisasi pengelolaan PNBP dan pengendalian internal pelaporan keuangan.
"Di triwulan dua ini kita akan melakukan koordinasi dan rekonsiliasi dengan unit-unit terkait dan penentuan akun signifikan Pengendalian Internal Pelaporan Keuangan," terang Bayu.
Sedangkan Tim Kerja Hubungan Masyarakat memberikan dukungan kinerja DJKI melalui pemberian layanan informasi dan pengaduan KI serta publikasi.
"Upaya untuk meningkatkan pemahaman KI masyarakat sebagian besar dilakukan melalui publikasi konten-konten edukasi kebijakan DJKI melalui berita dan konten media sosial. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan konsultasi KI dengan mengakses kanal-kanal informasi, antara lain melalui email halodjki@dgip.go.id dan call center 152," tutur Ketua Tim Kerja Hubungan Masyarakat Eka Fridayanti.
Dukungan juga diberikan dari sisi pengembangan kompetensi pegawai dan penyediaan fasilitas penunjang kinerja yang dilakukan oleh Tim Kerja SDM; dan Aparatur dan Bagian Umum, Pengelolaan BMN, dan Layanan Pengadaan.
"Pemetaan dan pengembangan kompetensi pegawai merupakan salah satu fokus utama karena DJKI membutuhkan pegawai yang dapat mendukung terlaksananya Renstra. Untuk itu, kami terus melakukan program-program yang dapat mendukung hal tersebut," ungkap Analis SDM Muda Heditiya Febrian.
Seluruh dukungan-dukungan yang diberikan oleh setiap bagian di unit Sekretariat bertujuan untuk meningkatkan layanan kekayaan intelektual yang diselenggarakan oleh unit teknis lainnya di DJKI demi mewujudkan sistem KI yang kondusif di Indonesia.
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selasa, 10 Maret 2026
Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.
Selasa, 10 Maret 2026
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026