Jakarta - Suatu invensi yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara merupakan salah satu pokok pembahasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Hal yang menjadi poin penting dalam pengaturan invensi tersebut meliputi konsultasi, publikasi, dan pelaksanaan paten.
Karena itu, diperlukan instrumen yang dapat digunakan untuk menyamakan persepsi dalam bentuk Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Paten yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan. Nantinya juklak dan juknis tersebut dapat menjadi pedoman dalam melakukan konsultasi, publikasi, dan pelaksanaan paten khususnya terkait pertahanan dan keamanan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar rapat terkait Penyusunan Draf Juklak dan Juknis Permohonan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan pada 27 November 2023. Kegiatan ini adalah tahap lanjut setelah sebelumnya dilaksanakan rapat serupa pada 17 Juli 2023.
Membuka kegiatan yang dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting tersebut, Koordinator Permohonan dan Publikasi Slamet Riyadi meminta agar semua peserta rapat dapat memberikan masukan jika ada beberapa hal yang perlu ditambahkan atau disempurnakan kembali pada draf tersebut.
“Dalam penyusunan draf ini kita juga akan berkonsultasi dengan Kepolisian dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Namun, sebelum dilakukannya hal tersebut kita perlu menyempurnakan draf ini hingga benar-benar matang,” ucap Slamet.
Slamet menyampaikan lebih lanjut bahwa Juklak dan Juknis ini dimaksudkan agar dapat menjadi panduan bagi pelaksana di bagian permohonan, publikasi, dan pemeriksaan agar terdapat kesamaan pengertian dan tindakan berkaitan dengan dokumen paten di bidang pertahanan dan keamanan negara.
“Pada akhirnya nanti kami sangat berharap agar draf ini bisa segera selesai untuk kemudian dilaporkan kepada pimpinan dan selanjutnya bisa disosialisasikan,” pungkas Slamet.
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025