Rapat Koordinasi PPNS Ditjen KI: Perkuat Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya memperbaiki pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual (HKI).

Salah satunya melalui penguatan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam proses penegakan hukum KI.

Dalam rangka penguatan fungsi PPNS dalam penegakan hukum KI, DJKI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum dari 33 Kantor Wilayah Kemenkumham yang diselenggarakan di Aston Pluit, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Sekretaris DJKI (Sesditjen KI) Danan Purnomo dalam sambutannya mengatakan, bahwa pelindungan KI tidak hanya diupayakan dalam lingkup preemtif dan preventif saja, namun tidak kalah pentingnya adalah upaya represif, dalam hal ini upaya melalui penegakan hukum Kekayaan Intelektual.

“Upaya penegakan hukum Kekayaan Intelektual yang dilakukan oleh aparat penegak hukum salah satunya adalah oleh penyidik PPNS Kekayaan Intelektual,” ujar Sesditjen KI.

Danan Purnomo melanjutkan, bahwa pelanggaran hak kekayaan intelektual  merupakan problematika yang menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen serta merugikan ekonomi nasional.

“Dengan berdirinya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sejak Tahun 2010, merupakan bentuk tindakan konkrit upaya penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual,’’ ujarnya menjelaskan.

Dalam Rakor ini, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen KI selaku penyelenggara, akan membahas beberapa hal mengenai upaya penguatan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam proses penegakan hukum KI. Diantaranya adalah:
  1. Menambahkan wewenang PPNS KI untuk melakukan proses mediasi penal dalam penyelesaian sengketa KI. Karena mediasi penal merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
  2. Meningkatkan koordinasi internal antara pusat dengan wilayah (peningkatan kompetensi, fasilitasi akses informasi yang seluas-luasnya kepada PPNS KI mengenai produk-produk hukum yang sudah diterbitkan di tingkat Ditjen KI.
  3. Meningkatkan eksistensi PPNS KI di tengah masyarakat melalui sosialisasi mekanisme penegakan hukum KI kepada masyarakat sebagai solusi jangka pendek.
  4. Mempertimbangkan pemberian insentif khusus kepada Pejabat PPNS KI, baik yang ada di Ditjen KI maupun yang di wilayah agar meningkatkan daya tawar jabatan tersebut dalam pembinaan karier, yaitu berupa tunjangan khusus, atau pengangkatan sebagai jabatan fungsional.
Bahasan tersebut berdasarkan rekomendasi dari hasil kajian penelitian di lapangan yang dilakukan oleh Pusat Kajian dan Pengembangan (Pusjianbang) Kemenkumham tahun 2017 tentang  Efektivitas Penegakan Hukum di Bidang KI oleh PPNS.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya