Rapat Koordinasi Penyusunan Renstra 2024-2029 di Lingkungan DJKI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) DJKI Tahun 2025-2029 di Aula Oemar Seno Adji, Kantor DJKI, Jakarta. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 19 Agustus 2024 ini bertujuan untuk merumuskan arah kebijakan DJKI selama periode lima tahun ke depan.

Mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang Sri Lastami menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 dan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2006, DJKI wajib menyiapkan Renstra. Selain itu, Renstra tersebut juga harus sesuai dengan tugas dan fungsi yang berpedoman pada rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029.

“Selain mempedomani RPJMN, penyusunan Renstra DJKI juga akan mempedomani Renstra Kemenkumham RI tahun 2025-2029 sehingga menjadi sejalan. Saat ini, program kekayaan intelektual (KI) sudah masuk ke dalam rancangan teknokratik RPJMN tahun 2025-2029 khususnya pada agenda pembangunan transformasi ekonomi,” ujar Lastami.  

Lebih lanjut, Lastami menyampaikan bahwa dalam lima tahun ke depan, Indonesia, dalam melakukan pembangunan ekonomi, akan mengarah untuk keluar dari jebakan negara pendapatan menengah dan mengejar pertumbuhan berbasis produktivitas. Imbas dari hal tersebut, Indonesia akan menghadapi berbagai isu strategis di sektor ekonomi kreatif.

Beberapa isu strategis tersebut, antara lain, ekosistem KI yang belum optimal; ketersediaan data ekonomi kreatif yang sangat terbatas, sedangkan peranan data sangat penting untuk menyusun kebijakan; kelembagaan ekonomi kreatif yang belum optimal, terutama untuk mendukung ekosistem KI; daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) ekonomi kreatif yang rendah, khususnya dalam hal komersialisasi KI; serta rantai pasok ekonomi kreatif yang belum optimal, terutama di daerah.

Kemudian, Lastami juga menjelaskan bahwa dengan pesatnya perkembangan strategis dan peranan KI di Indonesia yang sangat signifikan, maka dapat mendorong DJKI untuk mengemban arah kebijakan lima tahun ke depan. 

“Oleh karena itu dibutuhkan kebijakan strategis untuk lima tahun ke depan, antara lain harmonisasi regulasi di bidang KI; penguatan tata kelola organisasi, sistem teknologi informasi, peningkatan kualitas SDM, dan peningkatan layanan KI yang berkelanjutan; serta penguatan peran kantor wilayah dan penegakan hukum KI. Harapannya kebijakan tersebut dapat mewujudkan Indonesia Emas 2045 mendatang,” jelas Lastami.

Menutup sambutannya, Lastami juga berharap melalui kegiatan ini dapat membantu organisasi dalam menyusun kebijakan yang lebih terukur untuk mencapai tujuan, membantu dalam pengambilan keputusan dan fokus pada prioritas, serta membangun sinergi dengan stakeholder secara efektif dan efisien.

Sebagai informasi, kegiatan ini tidak hanya dihadiri oleh perwakilan dari seluruh unit kerja DJKI, tetapi turut mengundang Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham Ida Asep yang memberikan paparan terkait gambaran penyusunan Renstra tahun 2025-2029 di lingkungan Kemenkumham. Selain itu, hadir pula Konsultan Renstra DJKI yang memandu jalannya kegiatan penyusunan Renstra ini. (Arm/Sas)

 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Industri Fashion Tumbuh Dinamis, DJKI Dorong Pelindungan Desain Industri

Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.

Rabu, 21 Mei 2025

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

Selengkapnya