Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (Dit KSP KI)

Cirebon - Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (Dit KSP KI) unit kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengadakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Hotel Alamanis, Kamis (02/08/2018).

Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI selama 7 bulan ini, terhitung dari bulan Januari 2018 sampai dengan Juli 2018, serta membahas tentang rencana kegiatan ke depannya.

Molan Tarigan selaku Direktur KSP KI menyampaikan bahwa dalam memaparkan sebuah informasi perlu adanya keseragaman materi.

“Dengan kegiatan ini harus kita evaluasi dan koreksi hasil kinerja yang sudah dilakukan, agar kedepannya menjadi lebih baik lagi”, ucap Molan Tarigan saat memimpin rapat.Junarlis, Kepala Bagian Keuangan mengatakan bahwa ke depannya DJKI akan memanfaat program berbasis Information and Technology (IT) dalam pengelolaan administratif.

“Sebentar lagi akan kita luncurkan”, ujar Jurnalis.

“Sebanyak 42 pertemuan dalam negeri dan 14 pertemuan diluar negeri telah dilakukan oleh Direktorat KSP, salah satunya adalah pembahasan tentang IP Expert Group dan Indikasi Geografis", tutur Andrieansjah, Kepala Sub direktorat Kerja Sama Luar Negeri.

Menurut Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan KI, Ika Ahyani pembuatan buletin KI sebagai media informasi perlu diutamakan, karena banyak Universitas yang memerlukan data informasi dalam bentuk cetak.

Kepala Sub Direktorat Dalam Negeri, Stefanie mengatakan unit kerjanya akan menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah dan non perintah sebagai bentuk pemberdayaan kekayaan intelektual.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI: Pelindungan Karya Jurnalistik di Era Digital Butuh Kolaborasi Lintas Negara

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa pelindungan karya jurnalistik di era digital membutuhkan kerja sama lintas negara. Pesatnya penyebaran informasi melalui teknologi digital membuat upaya melindungi karya jurnalistik tidak lagi dapat dilakukan oleh satu negara secara mandiri.

Jumat, 9 Oktober 2026

Mengenal Status ‘Pengadilan’ dalam Permohonan Desain Industri

Bali – Pemohon desain industri perlu memahami status hukum permohonannya dengan memeriksa informasi yang tersedia di akun aplikasi desain industri atau Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI) serta memastikan apakah desain tersebut sedang menjadi objek sengketa di pengadilan. Pemahaman ini penting karena status pendaftaran desain industri dan kebijakan penerimaan pengajuan pada platform lokapasar merupakan dua hal yang berbeda. Hal tersebut dibahas dalam program Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum RI Episode 20 yang dilaksanakan secara daring dan luring pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Jumat, 9 Oktober 2026

Dewan Pers bersama DJKI Kemenkum RI Gelar Forum Jurnalis ASEAN: Cari Solusi Pelindungan Karya Jurnalistik dari Ancaman Platform Digital dan AI

Arus digitalisasi dan pesatnya perkembangan kecerdasan buatan/akal imitasi (Artificial Intelligence) membawa tantangan besar bagi keberlanjutan industri pers secara global. Merespons kondisi tersebut, Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI akan menyelenggarakan "ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era" pada Sabtu, 10 Oktober 2026, di The Patra Bali Resort and Villas, Bali.

Jumat, 9 Oktober 2026

Selengkapnya