Raih Gelar Doktor, Direktur TI Sucipto Siap Berikan Pelayanan Publik Terbaik Berbasis TI

Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sucipto SH, MH, M.Kn resmi mendapat gelar Doktor.

Gelar tersebut diraihnya setelah Pria asal Tuban, Jawa Timur ini berhasil menyelesaikan Program Doktor Ilmu Ekonomi dan Bisnis konsentrasi Kebijakan Publik (Public Policy) di Universitas Trisakti, dengan disertasinya yang berjudul “Analisa Penyeselasaian Kebijakan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dalam Pelaksanaan Pembangunan Reklamasi Pantai Teluk Jakarta dan Dampaknya kepada Perekonomian Masyarakat”.

Pada sidang terbuka yang dilaksanakan melalui media daring Zoom pada Rabu (4/11/2020), Sucipto berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan penguji yang terdiri dari Prof. Sri Susilowati, Ph.D.; Prof. Mohammad Zilal Hamzah, Ph.D.; Prof. Dr. Bambang Soedaryono, Ak, MBA.; Dr. Tri Kunawangsih P, M.Si.; Dr. Freddy Harris, SH.,LLM.; Dr. Aidir Amin Daud. SH, MH. DFM.; dan penguji dari University Sain Islam Malaysia Prof. Asmaddy Haris, Ph.D.

Disinggung soal kebijakan DJKI dalam melindungi hak kekayaan intelektual (KI) bangsa Indonesia, Sucipto mengutarakan bahwa pelayanan publik berbasis teknologi informasi (TI) dapat memberikan kemudahan akses kepada masyarakat tidak hanya Indonesia tetapi dunia.

Di mana DJKI telah menghadirkan aplikasi permohonan KI daring bernama Intellectual Property Online (IPROLINE) untuk memudahkan masyarakat yang ingin mencatatkan maupun mendaftarkan permohonan KI-nya, baik itu hak cipta, merek, paten dan desain industri yang dapat diakses kapan pun dan di mana pun.

“Kami melakukan pembenahan terkait TI, mulai dari sumber daya manusia, kemudian terus menyempurnakan aplikasi KI berbasis online, kita juga sedang menguatkan data center, yang tadinya kecil kita tingkatkan menjadi besar,” ungkap Sucipto.

Menurutnya, teknologi informasi KI tidak boleh stagnan, tetapi harus terus berkembang mengikuti jaman untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Karena prinsipnya adalah kalau kita memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, maka anak cucu kita akan menerima dan mendapatkan dampak positifnya,” ucap sucipto.

“Untuk itu kita berbuat baik memberikan pelayanan publik yang terbaik karena itu bukan hanya untuk orang lain, tapi untuk diri kita sendiri juga,” lanjutnya.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya