PT Wijaya Mapan Abadi Resmi Jadi Pemegang Lisensi Merek Singer di Indonesia

Jakarta - The Singer Company Limited S.a.r.l menyerahkan dokumen Pencatatan Perjanjian Lisensi atas Merek Terdaftar kepada PT Wijaya Mapan Abadi yang diadakan di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat, 19 Januari 2024.

Pencatatan Perjanjian Lisensi atas Merek Terdaftar ini merupakan salah satu saran yang diberikan oleh DJKI kepada PT Wijaya Mapan Abadi agar perusahaan tersebut memiliki pelindungan hukum di Indonesia.

“Dengan adanya Pencatatan Lisensi ini dapat menjadi dasar hukum PT Wijaya Mapan Abadi jika nantinya di masa depan terdapat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang berkaitan dengan merek Singer,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo.

Dalam kesempatan tersebut, penyerahan dilakukan oleh Daniel Wan selaku General Manager of Asian Distributors The Singer Company Limited S.a.r.l kepada Edhi Yuwono selaku Presiden Direktur PT Wijaya Mapan Abadi dan disaksikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa beserta jajaran.

PT Wijaya Mapan Abadi sendiri merupakan distributor dan pemegang lisensi resmi Singer di Indonesia yang telah beroperasi lebih dari puluhan tahun. Perusahaan tersebut didirikan oleh Seputro Yuwono, serta berpusat dan beroperasi di Surabaya.

Sebelumnya, diketahui bahwa kedua perusahaan tersebut telah melakukan penandatanganan Perjanjian Lisensi dan telah mencatatkannya ke DJKI. Berdasarkan kesepakatan bersama, dari perjanjian lisensi ini bahwa PT Wijaya Mapan Abadi akan mendapatkan hak untuk menggunakan dan mendistribusikan merek Singer untuk 10 tahun ke depan.

“Dengan telah dilakukannya Pencatatan Perjanjian Lisensi, harapan kami dari pihak DJKI, khususnya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, dapat mendukung dan membantu kami dalam hal pencegahan atau bahkan penyelesaian pelanggaran KI,” ucap Edhi.

Menurutnya, saat ini pelanggaran KI melalui e-commerce sedang marak terjadi dan hal tersebut menjadi perhatian dari PT Wijaya Mapan Abadi. Merespon hal tersebut, Anom menjelaskan bahwa perusahaan PT Wijaya Mapan Abadi dapat melakukan rekordasi ke Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

“Sistem rekordasi bertujuan untuk memberikan notifikasi kepada pemilik merek apabila terjadi dugaan importasi maupun eksportasi barang yang melanggar KI. Oleh sebab itu, ke depannya diharapkan banyak pemilik merek yang melakukan rekordasi agar dapat menghindari kejadian yang tidak diinginkan,” pungkas Anom.

Sebagai tambahan informasi, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang KI, Pemegang Lisensi Hak KI yang tercatat di DJKI berhak membuat Laporan Pengaduan adanya Tindak Pidana atau pelanggaran di bidang KI dengan melampirkan barang bukti pelanggaran KI kepada DJKI.

Selain itu, tidak hanya sebagai dasar pelindungan hukum di Indonesia, Pencatatan Perjanjian Lisensi juga penting dilakukan oleh para pemilik merek di Indonesia demi mengembangkan serta memajukan usahanya.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya