Jakarta - Kedaulatan teknologi pertahanan nasional membutuhkan pelindungan hukum yang kuat agar setiap hasil riset dalam negeri memiliki kepastian hak dan tidak mudah diklaim oleh pihak lain. Kesadaran ini membawa Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan) Kementerian Pertahanan untuk mempererat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum dalam mengamankan setiap invensi strategis bangsa.
Urgensi tersebut dibahas melalui audiensi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar bersama perwakilan Batekhan, Yudiansah Yosal, guna menyelaraskan tata kelola kekayaan intelektual di sektor militer. Pertemuan yang berlangsung di Gedung DJKI, 2 Maret 2026 tersebut mendalami mekanisme pendaftaran paten bagi invensi teknologi pertahanan serta pelindungan desain industri dan merek guna memastikan seluruh aset strategis tersebut terdata secara tertib serta memiliki kepastian hukum.
Hermansyah Siregar mengatakan bahwa DJKI membuka pintu lebar bagi instansi pemerintah yang memiliki inovasi tingkat tinggi untuk mendapatkan pendampingan khusus. Menurut beliau, pendaftaran hasil riset pertahanan merupakan langkah mutlak guna menjamin hak eksklusif negara atas invensi tersebut.
“Inovasi pertahanan merupakan aset negara yang sangat berharga. Kami berkomitmen memberikan asistensi teknis agar setiap kekayaan intelektual yang lahir dari pengembangan teknologi militer memiliki payung hukum yang kokoh dan tetap berada dalam kendali negara,” tutur Hermansyah.
Rencana tindak lanjut dari pertemuan ini mengagendakan pemberian pendampingan terkait prosedur pendaftaran kekayaan intelektual atau KI bagi Batekhan. Melalui koordinasi tersebut, kedua pihak ingin memastikan bahwa setiap produk pertahanan yang dihasilkan sudah memiliki pelindungan hukum yang jelas sebelum diperkenalkan dalam berbagai forum strategis.
“DJKI sangat terbuka untuk melakukan korespondensi dan memberikan asistensi teknis. Banyak hal yang bisa dikerjakan bersama untuk memastikan setiap hasil penelitian benar-benar menjadi aset intelektual yang sah milik bangsa,” ujar Hermansyah.
Menyambut dukungan tersebut, Yudiansah Yosal menyatakan bahwa kehadiran DJKI memberikan kepastian bagi Batekhan yang sedang menata kembali struktur organisasinya. Ia berharap kolaborasi ini dapat mengawal proses administrasi KI produk pertahanan nasional agar berjalan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sinergi ini adalah langkah nyata yang Kami butuhkan untuk memperkuat manajemen inovasi di sektor pertahanan. Dengan dukungan dari DJKI, Kami ingin memastikan seluruh desain industri dan paten aman serta terdaftar secara sah sebelum memasuki tahap produksi massal," ucap Yudiansah.
Penjajakan strategis ini akan segera ditindaklanjuti dengan pembentukan tim koordinasi teknis dari kedua lembaga. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat terciptanya ekosistem pertahanan yang tidak hanya mandiri secara teknologi, tetapi juga berdaulat secara hukum.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Refocusing Anggaran DJKI untuk mendukung program-program strategis Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai 10 DJKI, Kamis, 26 Februari 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar tersebut membahas optimalisasi anggaran melalui penataan ulang belanja kegiatan agar lebih selaras dengan tugas dan fungsi organisasi.
Kamis, 26 Februari 2026