PPNS KI Sebagai Penegak Pelindungan Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai focal point dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil KI (PPNS KI) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. PPNS KI memiliki tugas dalam memperkuat penegakan hukum di bidang KI.

Adanya PPNS KI juga diharapkan dapat optimalisasi penegakkan hukum pelindungan KI agar dapat terealisasi dengan baik sehingga kepercayaan masyarakat akan pentingnya pelindungan KI dapat terbangun.

Musa Nababan selaku Sub Koordinator Administrasi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Dokumentasi menjelaskan bahwa pada pasal 6 Ayat 1a pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 yang menjadi penyidik yaitu pejabat polisi negara Republik Indonesia.

“Adapun pada Pasal 6 Ayat 1b juga menyebutkan kembali yang menjadi penyidik yaitu pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan,” jelas Musa pada Organisasi Pembelajaran (OPERA) pada Selasa, 11 Juli 2023 melalui aplikasi Zoom Meeting.

Dalam paparannya, Musa menyampaikan beberapa syarat dalam pengangkatan pejabat PPNS berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat PPNS dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS. 

“Untuk masa kerja sebagai pegawai paling singkat 2 tahun, pangkat paling rendah yaitu Penata Muda/golongan III/a, berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara,” terang Musa. 

“Syarat selanjutnya adalah bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum, sehat jasmani dan rohani. Calon PPNS juga harus memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun, dan terakhir mengikuti dan lulus pendidikan serta pelatihan di bidang penyidikan,” tambahnya.

Adapun berdasarkan Permenkumham Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 pada pasal 12 Ayat 1 menerangkan bahwa PPNS juga dapat diberhentikan. Yang pertama apabila diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil, tidak lagi bertugas di bidang teknis operasional penegakkan hukum atau atas permintaan sendiri secara tertulis. 

Selain itu, pemberhentian pejabat PPNS sebagaimana pada Ayat 1 diusulkan oleh pimpinan Kementerian atau Lembaga pemerintah non Kementerian yang membawahi pejabat PPNS kepada menteri disertai dengan alasannya. 

Sebagai informasi, berdasarkan data per 29 Mei 2023 saat ini jumlah PPNS KI sebanyak 81 personil yang tersebar di seluruh Indonesia. Di mana terdapat 23 personil di DJKI dan 58 personil di seluruh wilayah Indonesia. (ahz/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya