Plt. Sekretaris DJKI: Pemeriksa Kekayaan Intelektual Merupakan Ujung Tombak DJKI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Konsinyering Penghitungan Angka Kredit bagi Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri selama 4 (empat) hari, yaitu pada tanggal 18 s.d. 21 Januari 2021 di Hotel Mercure Jakarta Gatot Subroto, Jakarta Selatan. 

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pengemban jabatan fungsional, Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) sangat penting. Tanpa adanya angka kredit berupa DUPAK tersebut, maka seorang PNS pada jabatan fungsional  tidak dapat melakukan kenaikan kepangkatan, sehingga ini tentunya akan menghambat karir pegawai yang bersangkutan.

“Pelaksanaan tugas jabatan Fungsional Tertentu (JFT) didasari pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri, di mana kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit,” ujar Sucipto selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DJKI dalam sambutannya. 

Angka kredit sendiri merupakan akumulasi dari nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai. Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan untuk menghitung angka kredit jabatan fungsional pemeriksa berdasarkan hasil pekerjaan pemeriksa kekayaan Intelektual (KI) dalam satu tahun yakni periode Januari s.d. Desember 2021.

“Di sini ada 112 Pemeriksa Paten, 90 Pemeriksa Merek, 25 Pemeriksa Desain Industri dan hal ini merupakan aset besar yang dimiliki oleh DJKI. Dari mereka World Class IP Office dapat diwujudkan,” terang Sucipto. 

Sucipto melanjutkan bahwa pemeriksa KI merupakan motor penggerak dan ujung tombak DJKI. Untuk itu, ia berharap pemeriksa KI diberi wadah tukar pikiran serta mengundang narasumber yang ahli di bidangnya.

“Hal ini dilakukan agar mencapai tata nilai PASTI yaitu ada profesional, jadi harus benar-benar profesional kalau sudah begitu pasti jadi semakin akuntabel, bertanggung jawab, rukun, bersinergi, guyub sehingga semua menjadi terasa mudah, transparan dan inovatif.” pungkasnya. (ch/kad). 


LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya