Bukittinggi - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
“Hari ini kami serahkan surat pencatatan KIK ekspresi budaya tradisional (EBT) Saluang, indikasi asal Karupuak Sanjai, dan merek kolektif Banang Sahalai. Semoga bisa segera disusul dengan yang lain,” ucap Razilu.
Menurut Razilu, berdasarkan data dari Kementerian Kebudayaan, jumlah permohonan kekayaan intelektual (KI) dari Sumatera Barat terutama untuk KIK seperti EBT, sumber daya genetik (SDG), indikasi asal dan pengetahuan tradisional (PT) masih relatif lebih kecil jika dibandingkan dengan provinsi lain. Oleh sebab itu, DJKI berupaya mendorong daerah Sumatera Barat agar segera mengajukan pelindungan atas keanekaragaman kebudayaannya.
Selain permohonan KIK, Razilu juga mendorong pemerintah daerah Bukittinggi untuk mendaftarkan merek kolektif yang lain untuk para usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) seperti ‘Sanjai Bukittinggi’ yang menjadi oleh-oleh khasnya. Hal ini supaya para pelaku usaha merasakan kehadiran negara dalam memberikan pelindungan atas usahanya.
“Kami sarankan UMKM ini bergabung dalam satu kelompok dan bersinergi menjadi lebih kuat dibandingkan dengan merek pribadi. Setelah mendaftarkan merek kolektif, mereka juga bisa menggunakan merek sendiri, jadi apabila merek individunya terkenal, kolektifnya yang membawa nama daerah akan ikut terangkat,” saran Razilu.
Razilu menambahkan saat ini DJKI berupaya membangun Indonesia dengan cara mendorong ekonomi berbasis KI di daerah-daerah. Pelindungan ini menjadi penting untuk mencegah orang lain di luar daerah tersebut mengambil potensi-potensi KI tanpa memberikan keuntungan atau manfaat apapun.
Dalam kesempatan yang sama, Wali kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias mengungkapkan apresiasinya atas audiensi dan penyerahan surat pencatatan serta sertifikat KI dari Bukittinggi. Pihaknya menyampaikan akan menindaklanjuti masukan yang telah disampaikan oleh Dirjen KI.
Selain kekayaan alam dan budaya, Ramlan akan melindungi kekayaan kulinernya juga seperti ayam pop yang sudah ada sejak tahun 1947 di Bukittinggi. Pihaknya segera memberikan instruksi kepada para jajarannya untuk segera mempersiapkan persyaratannya.
“Kami berterima kasih atas perhatian dari DJKI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat kepada kami, Kota Bukittinggi. Kami sangat bersyukur dan berharap banyak kekayaan budaya kami dapat terlindungi dengan baik. Kami juga akan segera mendorong pendaftaran sinjai Bukittinggi supaya mencegah pihak lain di luar menggunakan merek ini,” pungkasnya.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Selasa, 29 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).
Senin, 28 April 2025
Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.
Sabtu, 26 April 2025
Selasa, 29 April 2025
Selasa, 29 April 2025
Selasa, 29 April 2025