Plt. Ditjen KI Berikan Arahan Dalam Penguatan Pelaksanaan UU Paten

Jakarta – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu memberikan pengarahan dalam penutupan kegiatan penguatan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang dilaksanakan oleh Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Pada kesempatan tersebut, Plt. Dirjen KI menyampaikan kepada seluruh pemeriksa untuk memperhatikan kembali pelaksanaan dari UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, khususnya pada pasal 54 dan pasal 62. 

Pasal 54 berisikan mengenai ketentuan pelaksanaan pemeriksaan substantif di mana hasil dari pemeriksaan tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan agar dapat diberikan paten atau granted.

“Perlu dipahami kembali, bahwa saat melakukan tahapan pemeriksaan substantif, permohonan paten harus memenuhi seluruh persyaratan yang tertulis pada Pasal 54. Karena pasal ini merupakan penentu dari permohonan paten, apakah permohonan dapat diberikan paten atau ditolak,” ujar Razilu di Aula Gedung DJKI Lantai 8 pada tanggal 12 Januari 2022.

Jika setelah dilakukan pemeriksaan substantif masih didapatkan kekurangan dari persyaratan yang seharusnya dipenuhi, maka pemohon akan dikirimkan Surat Pemberitahuan sesuai Pasal 62 yang harus ditanggapi oleh pemohon dalam jangka waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan. 

Surat pemberitahuan tersebut berisikan tentang ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemohon, serta alasan dan referensi yang digunakan dalam pemeriksaan substantif.

“Pemeriksa juga harus memperhatikan first action (pemberian surat pemberitahuan), karena jika sudah dikeluarkan maka para pemeriksa sudah dikunci untuk memberikan keputusan paling lama 6 bulan bagi sebuah permohonan paten,” tegas Razilu.

Plt. Dirjen KI juga menyampaikan kepada pemeriksa agar memaksimalkan waktu yang diberikan untuk melakukan diskusi bersama dengan pemohon agar nantinya tanggapan yang disampaikan oleh pemohon dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Paten, DTLST dan RD, Yasmon juga menyampaikan bahwa kegiatan ini berkaitan juga dengan persiapan pembahasan Rancangan UU Paten yang sedang disiapkan.

“Kalau sekiranya Pasal 62 ini perlu disempurnakan, diharapkan nanti bisa diusulkan dalam pembahasan bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tahun ini,” ujar Yasmon.

Sebagai tambahan, kegiatan diakhiri dengan diskusi lanjutan bersama dengan Plt. Dirjen KI didampingi Direktur Paten, DTLST, dan RD berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan paten yang saat ini diimplementasikan oleh para pemeriksa paten, dari ahli utama sampai dengan ahli pertama. (SAS/DAW)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Siap Dukung Timor-Leste Bangun Sistem Kekayaan Intelektual Nasional

Keinginan Timor-Leste untuk membentuk kantor kekayaan industri nasional membuka peluang kerja sama strategis dengan Indonesia. Dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di sela-sela Pertemuan ke-75 Kelompok Kerja Sama Kekayaan Intelektual ASEAN (AWGIPC), Timor-Leste menyampaikan langsung permintaan bantuan teknis kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Indonesia.

Selasa, 6 Mei 2025

Landmark Karya Seni Patung Perlu Dilindungi

Pencatatan hak cipta atas karya seni patung seperti "Tugu Monumental Krasak Menyawak" di Wonosobo merupakan langkah penting untuk melindungi nilai seni dan identitas budaya daerah. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa landmark berbentuk seni patung harus dilindungi hak ciptanya karena mengandung unsur kreativitas,ekspresi seni, dan memiliki nilai estetika yang perlu diakui serta dilindungi secara hukum.

Rabu, 7 Mei 2025

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

Selengkapnya