Plt. Dirjen KI Serahkan Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis KI untuk Saga Mall Abepura

Jayapura - Pelaksana Tugas Direktur Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat pusat perbelanjaan Kekayaan Intelektual (KI) untuk Saga Mall Abepura pada Senin, 22 Agustus 2022 di Sasana Krida Papua. 

Sertifikasi ini diberikan karena Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai Saga Mall Abepura tidak memperjualbelikan produk yang melanggar kekayaan intelektual. 

“Sertifikasi ini kami berikan pada Saga Mall Abepura atas komitmen mereka dalam menjaga dan memperjualbelikan hanya barang-barang original serta partisipasi pengusaha untuk taat hukum,” ujar Razilu dalam kegiatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Melayani Papua.

Sertifikasi Mall adalah upaya preventif DJKI berupa pencegahan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual. Sebelum sertifikasi diberikan, DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan dialog dan diskusi kepada pihak manajemen/ pihak pengelola pusat perbelanjaan.

Pada diskusi ini diketahui bahwa pihak mall selalu mensyaratkan setiap penjual untuk hanya berdagang barang yang legal dan tidak mencederai kekayaan intelektual. Pihak mall juga bersedia untuk membantu menyosialisasikan pentingnya pelindungan KI kepada para tenant. Oleh karena itu, Saga Mall Abepura dinilai layak mendapatkan penghargaan ini. 

“Kami sebagai pengusaha mendukung dan berharap program ini bisa mengurangi maraknya peredaran barang palsu di Indonesia,” ujar salah satu perwakilan mall yang hadir. 

Sebagai informasi, sertifikat pusat perbelanjaan KI merupakan implementasi dari program unggulan DJKI bagi pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak melanggar KI dan sekaligus sebagai pelaku usaha yang taat hukum. (kad/dit)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya