Plt. Dirjen KI Sebut Telah Siapkan Aplikasi untuk Lancarkan Implementasi PP tentang Ekonomi Kreatif

Jakarta - Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022. PP ini dinantikan oleh pelaku ekonomi kreatif yang ingin mendapatkan pinjaman dengan mengagunkan produk kekayaan intelektualnya kepada bank dan nonbank.

Merespons hal tersebut, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa inovasi untuk melancarkan pelaksanaannya.

“Kami sudah menyiapkan beberapa aplikasi yang memungkinkan implementasi PP ini lebih lancar. Kami sudah membangun aplikasi yang dapat mempertemukan para pemilik ide dengan para investor dan mempercepat proses pencatatan hak cipta,” ujar Razilu pada Jumat, 29 Juli 2022 dalam webinar.



Aplikasi pertama yang disebutnya adalah aplikasi online untuk permohonan kekayaan intelektual. Aplikasi ini memudahkan para pelaku ekonomi kreatif yang lokasinya jauh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sehingga bisa mendaftar secara mandiri kapan saja di mana saja.

“Kami juga telah meluncurkan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) pada 20 Desember 2022 lalu. Masyarakat hanya butuh 3-10 menit untuk mendapatkan surat pencatatan ciptaannya asalkan seluruh syarat dan dokumennya telah lengkap,” imbuhnya.

DJKI juga telah membangun Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI) yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat. PDKI dapat membantu masyarakat yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektualnya seperti merek, paten, desain industri, sampai rahasia dagang, sebab sistem pendaftaran tersebut menggunakan asas first to file (memberikan hak eksklusif pada yang pertama kali mendaftar dan diterima). 

Dalam waktu dekat, DJKI akan mempertemukan investor dan pemilik kekayaan intelektual dalam satu aplikasi yang disebut IP Marketplace. Pembangunan platform ini diharapkan dapat mempermudah pemasaran produk yang telah dilindungi kekayaan intelektualnya.

“Semoga investor yang memiliki modal bisa bernegosiasi lisensi atau waralaba dengan pemilik KI. Aplikasi ini nanti kita sudah launch tanggal 3 Juli 2022,” ungkap Razilu.

Lebih lanjut, Razilu menjelaskan bahwa kekayaan intelektual yang bisa diagunkan bisa berupa karya seni, sastra, desain, bidang pengetahuan, atau invensi di bidang teknologi. Namun, pelaku ekonomi kreatif harus terlebih dahulu mendaftarkan kekayaan intelektualnya di DJKI. 

“Cara memperoleh pelindungan KI ada 3 macam, ada yang konstitutif seperti paten, merek, desain industri, DTLST, indikasi geografis dan pelindungan varietas tanaman. Ada juga yang deklaratif yaitu hak cipta dan hak terkait. Yang terakhir rahasia dagang dilindungi selama rahasianya belum dipublikasi,” terang Razilu.

Sebagai informasi, permodalan berbasis KI sebenarnya bukanlah hal baru. Permodalan dengan skema yang sama sudah berjalan seperti di Korea Selatan, Singapura, dan China. Oleh karena itu, DJKI berupaya keras agar PP yang baru disahkan bisa segera dimanfaatkan oleh para pelaku ekonomi kreatif. (kad/ver)


LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya