Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.
Perubahan data Desain Industri dapat diajukan melalui mekanisme resmi yang telah disediakan DJKI. Layanan ini mencakup perubahan nama dan alamat pemohon atau pemegang hak, perubahan kuasa, hingga perbaikan data administratif lainnya yang tidak mengubah substansi desain industri yang dilindungi.
Permohonan perubahan data diajukan secara elektronik melalui akun pemohon pada sistem layanan KI. Pemohon diwajibkan melengkapi formulir permohonan perubahan data serta mengunggah dokumen pendukung yang relevan sesuai jenis perubahan yang dimohonkan dan untuk dokumen yang berbahasa asing agar diubah terlebih dahulu menjadi bahasa indonesia serta untuk dokumen yang dibutuhkan dapat dilihat di dgip.go.id.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI) Agung Damarsasongko menekankan bahwa pembaruan data bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga validitas hak.
“Data yang akurat akan memudahkan pemilik hak dalam pembuktian kepemilikan serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya saat di wawancarai di Kantor DJKI Rabu, 28 Januari 2026.
Ia menambahkan bahwa desain industri yang datanya tercatat dengan benar memiliki posisi hukum yang lebih kuat dalam menghadapi pelanggaran atau penggunaan tanpa izin. Oleh karena itu, pemegang hak diimbau untuk secara berkala memastikan kesesuaian data yang tercantum dalam sistem DJKI.
Proses perubahan data Desain Industri juga dirancang agar mudah diakses dan transparan. Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif sebelum menerbitkan persetujuan perubahan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui layanan ini, DJKI berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pelindungan KI sejak tahap pendaftaran hingga pengelolaan hak. Pelindungan yang optimal tidak hanya diperoleh dengan mendaftarkan desain industri, tetapi juga dengan menjaga keakuratan data agar hak tersebut tetap diakui dan terlindungi secara hukum.
DJKI terus mendorong pemilik desain industri, khususnya pelaku usaha, industri dan kreator, untuk memanfaatkan layanan resmi yang tersedia serta mengakses informasi yang benar melalui kanal resmi DJKI di dgip.go.id sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual nasional.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) tentang Tata Kelola Royalti di Bidang Hak Cipta. Hal ini masih dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pencipta melalui sistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Senin, 7 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.
Kamis, 3 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.
Selasa, 1 September 2026
Jumat, 11 September 2026
Kamis, 10 September 2026
Kamis, 10 September 2026