Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.
Perubahan data Desain Industri dapat diajukan melalui mekanisme resmi yang telah disediakan DJKI. Layanan ini mencakup perubahan nama dan alamat pemohon atau pemegang hak, perubahan kuasa, hingga perbaikan data administratif lainnya yang tidak mengubah substansi desain industri yang dilindungi.
Permohonan perubahan data diajukan secara elektronik melalui akun pemohon pada sistem layanan KI. Pemohon diwajibkan melengkapi formulir permohonan perubahan data serta mengunggah dokumen pendukung yang relevan sesuai jenis perubahan yang dimohonkan dan untuk dokumen yang berbahasa asing agar diubah terlebih dahulu menjadi bahasa indonesia serta untuk dokumen yang dibutuhkan dapat dilihat di dgip.go.id.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI) Agung Damarsasongko menekankan bahwa pembaruan data bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga validitas hak.
“Data yang akurat akan memudahkan pemilik hak dalam pembuktian kepemilikan serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya saat di wawancarai di Kantor DJKI Rabu, 28 Januari 2026.
Ia menambahkan bahwa desain industri yang datanya tercatat dengan benar memiliki posisi hukum yang lebih kuat dalam menghadapi pelanggaran atau penggunaan tanpa izin. Oleh karena itu, pemegang hak diimbau untuk secara berkala memastikan kesesuaian data yang tercantum dalam sistem DJKI.
Proses perubahan data Desain Industri juga dirancang agar mudah diakses dan transparan. Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif sebelum menerbitkan persetujuan perubahan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui layanan ini, DJKI berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pelindungan KI sejak tahap pendaftaran hingga pengelolaan hak. Pelindungan yang optimal tidak hanya diperoleh dengan mendaftarkan desain industri, tetapi juga dengan menjaga keakuratan data agar hak tersebut tetap diakui dan terlindungi secara hukum.
DJKI terus mendorong pemilik desain industri, khususnya pelaku usaha, industri dan kreator, untuk memanfaatkan layanan resmi yang tersedia serta mengakses informasi yang benar melalui kanal resmi DJKI di dgip.go.id sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual nasional.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026