Pertemuan Interkementerian Bahas Isu Dalam Joint Committee Meeting GR-IJEPA

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan pertemuan dengan Mahkamah Agung RI (MA), Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Ruang Rapat Moedjono, Lantai 17 Gedung Ex-Sentra Mulia, Kamis (31/01/19).

Pertemuan ini diadakan dalam rangka membahas isu Kekayaan Intelektual (KI) yang menjadi perhatian pihak Jepang dalam General Review Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) dan persiapan discussion on Intellectual Property  Rights (IPR) yang akan diadakan pada 7-8 Februari 2019 mendatang di Jakarta.

“Kalo dari sisi DJKI ingin pembahasan review-nya hanya sekedar implementasi tapi ternyata dari Jepang menginginkan perubahan usulan proposal,” ujar Andrieansjah, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Luar Negeri, sebagai Pimpinan Rapat.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya