Pertahankan Opini WTP, DJKI Gelar Workshop Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK)

Jakarta- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Workshop Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK) di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Aula Oemar Seno Adji Lt. 18 Gedung Ex-Sentra Mulia, Selasa (18/11/2019).

"Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan awareness teman-teman di lingkungan DJKI mengenai pengendalian dan pengawasan pelaporan keuangan. Harapannya, workshop ini juga dapat menghasilkan pelaporan keuangan yang berkualitas," ujar Kepala Bagian Keuangan DJKI, Junarlis.

Workshop ini dibagi menjadi dua kelas yang masing-masing kelasnya terbagi menjadi dua hari, yaitu pada tanggal 19-20 November 2019 dan 21-22 November 2019. Workshop ini bertujuan untuk menyebarluaskan PIPK secara konseptual dan sosialisasi serta pelatihan mekanisme implementasi PIPK.

Pada hari pertama, kegiatan ini dihadiri oleh 40 peserta dan tiga narasumber. Narasumber pertama dari Auditor Muda Inspektorat 7 Kementerian Keuangan, Danu Winata. Narasumber kedua dari penyusun pelaporan keuangan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Narasumber ketiga dari Auditor Pertama Inspektorat Tujuh Kementerian Keuangan, Muhammad Anis.

DJKI sebagai bagian dari Kemenkumham ikut berpartisipasi dalam perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemenkumham telah menerima opini WTP selama lima tahun berturut-turut.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Sidang KBP: Satu Paten Lolos, Satu Gugur

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 10 Maret 2026

Lisensi Desain Industri: Kolaborasi Kreatif Tanpa Pabrik

Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Selengkapnya