Pertahankan Gelar WTP, Kemenkumham Gelar Rekonsiliasi Pemutakhiran Data BMN dan Laporan Keuangan Semester I TA 2019

BEKASI - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bambang Rantam Sariwanto membuka rekonsiliasi pemutakhiran data Barang Milik Negara (BMN) dan penyusunan laporan keuangan Kemenkumham Semester I Tahun Anggaran 2019 di Harris Hotel and Convention Center Bekasi pada Minggu (14/7/2019).

Kegiatan ini digelar untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah empat kali diterima oleh Kemenkumham secara berturut-turut sejak 2015.

"Dengan adanya kegiatan semacam ini, kita mampu menyajikan laporan keuangan yang handal dan akuntabel dan yang terpenting mampu mempertahankan opini WTP," ujar Bambang Rantam dalam sambutannya.

Bambang Rantam meminta peserta kegiatan ini untuk menyelesaikan pekerjaan rumah pada Sistem Pengendalian Intern (SPI) terkait penatausahaan dan pengelolaan BMN yang masih bisa dioptimalkan. Hal ini kata Bambang juga wajib menjadi perhatian para pimpinan kantor wilayah.

"Pengelolaan keuangan sudah bagus tapi tetap terus harus ditingkatkan lagi bukan hanya soal penyerapan anggaran saja tetapi harus juga akuntabilitas pertanggungjawabannya juga harus ditingkatkan karena pengadaan saja mungkin mudah tapi pertanggungjawabannya tidak mudah," lanjutnya.

Bambang Rantam berharap kesiapan dan akurasi data dalam penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kemenkumham Semester I 2019 bisa dipercepat.

Di kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Bagian Umum, Pengelolaan BMN dan Layanan Pengadaan menyerahkan dua unit laptop untuk masing-masing Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia.

Dua unit laptop tersebut digunakan untuk SIMAK BMN di kanwil dan untuk fasilitas kasubdit pelayanan hukum KI di kanwil.

"Laptop itu kita berikan kepada seluruh kanwil dan ada 33 kanwil jadi jumlahnya 66 unit," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Chairani Idha K. di kesempatan yang sama.

"Kasubdit KI di Kanwil baru terbentuk. Jadi belum punya sarana dan prasarananya. Kita dari KI berkewajiban memberikan sarana dan prasarana walaupun baru sedikit sedikit. Berikutnya ada lagi tapi kita lihat dulu kemampuan keuangannya," pungkasnya.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya