Permenkumham Manajemen Penyidikan untuk Mewujudkan Kepastian Penegakan Hukum KI yang PASTI

Jakarta - Kasus penyidikan dugaan tindak pidana kekayaan intelektual secara resmi kini telah memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual. Pada peraturan ini, kasus kekayaan intelektual yang dilaporkan dan ditangani Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menjadi lebih profesional. 

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo pada pembukaan Rapat Koordinasi Penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual Kemenkumham. 

“Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 1 Tahun 2023 hadir sebagai bentuk upaya kepastian hukum kepada pemilik kekayaan intelektual terhadap laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual yang dilaporkan kepada PPNS Kekayaan Intelektual dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu,” ujar Anom pada 10 Mei 2023 di Yuan Garden Hotel, Jakarta Pusat. 

Permenkumham ini menurut Anom merupakan jawaban dari besarnya tantangan menangani laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual yang semakin marak akibat pesatnya jual beli online. 

Koordinator Penindakan dan Pemantauan di DJKI Ahmad Rifadi menjelaskan bahwa laporan pelanggaran akan dibagi menjadi tiga kategori yaitu ringan, sedang, dan berat berdasarkan ketentuan di Permenkumham. 

“Setiap kategori memiliki jangka waktu penyelesaian yang berbeda-beda. Kategori ringan harus diselesaikan dalam waktu 6 bulan, kemudian yang sedang harus selesai pada 9 bulan. Yang berat harus selesai dalam waktu 12 bulan berdasarkan alat bukti yang tersedia,” terang Rifadi. 

Permenkumham baru ini belum banyak dipahami oleh PPNS, terutama yang ditempatkan di wilayah. Oleh sebab itu, DJKI mengundang seluruh PPNS dari 33 provinsi untuk sosialisasi dan mendiskusikan upaya agar penegakan hukum KI di daerah dapat diselesaikan oleh PPNS daerah, bukan polisi atau PPNS KI di pusat. 

“Permenkumham ini harus diimplementasikan sekarang karena sudah disahkan. Sangat disayangkan kalau sampai ada lagi kasus dugaan pelanggaran KI yang dilaporkan ke Polres (Kepolisian Resor) atau Polsek (Kepolisian Sektor),” tambah Anom. 

Ke depannya diharapkan penegakan hukum kekayaan intelektual akan semakin PASTI (profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif) yang pada gilirannya bisa membangun citra yang positif bagi Indonesia sehingga pada akhirnya bisa berkontribusi dalam upaya mendukung Indonesia keluar dari Priority Watchlist dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR).

Kegiatan rakor ini dilaksanakan secara hibrid pada 10-12 Mei 2023 di Jakarta Pusat. Acara ini akan diikuti pembakaran barang bukti pelanggaran KI pada 12 Mei 2023.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gandeng BNI Perluas Pembiayaan Berbasis KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memperkuat kolaborasi dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) melalui audiensi yang membahas pengembangan ekosistem kekayaan intelektual, khususnya implementasi Intellectual Property (IP) Financing dan dukungan pencatatan hak cipta bagi pelaku seni. Hal ini menjadi langkah strategis untuk memperluas pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai aset bernilai ekonomi sekaligus meningkatkan akses pelindungan hukum bagi para pencipta.

Selasa, 21 Juli 2026

Komisi Banding Paten Tolak Permohonan Banding PT Makuku Care Indonesia

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 2 Juli 2026

Bimbingan Teknis Drafting Paten di Universitas Airlangga Tingkatkan Kesiapan Inventor Susun Permohonan Paten

Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.

Senin, 29 Juni 2026

Selengkapnya