Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertujuan untuk Sinkronisasi Perencanaan Teknologi Informasi dan Rencana Tindak Lanjut Transformasi Digital dalam memperkuat kualitas layanan dan pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang berlangsung dari tanggal 18 s.d 21 Februari 2026 di Hotel Grand Melia Jakarta.
FGD ini membahas integrasi sistem layanan KI, penguatan tata kelola dan interoperabilitas data, peningkatan infrastruktur TI, keamanan informasi, hingga kesiapan penanganan insiden siber. Sinkronisasi dilakukan agar seluruh program TI berjalan terarah, tidak tumpang tindih, serta mendukung target kinerja organisasi secara terukur.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tessa Harumdila menyampaikan bahwa transformasi digital merupakan bagian dari strategi besar organisasi dalam meningkatkan mutu layanan dan pelindungan hukum KI.
“Transformasi digital harus menjadi bagian dari strategi organisasi secara menyeluruh. Layanan KI dituntut semakin cepat, transparan, dan mudah diakses. Karena itu, sistem yang kita bangun harus terintegrasi, andal, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Tessa dalam sambutannya pada Kamis, 19 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa penguatan sistem digital menjadi fondasi penting untuk memastikan pelindungan hukum atas hak cipta, merek, paten, desain industri, dan bentuk KI lainnya dapat diberikan secara efektif dan akuntabel.
“Dengan sistem yang terintegrasi dan tata kelola data yang baik, proses pendaftaran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertifikat dapat berjalan lebih efisien serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari,” tambahnya.
Melalui forum ini, DJKI menargetkan sejumlah hasil konkret, antara lain penetapan prioritas program transformasi digital, penyusunan rencana tindak lanjut yang realistis dan terukur, pembagian peran antarunit kerja, serta penetapan timeline implementasi yang jelas dan dapat dipantau. Langkah ini diharapkan memastikan transformasi digital tidak berhenti pada tahap perencanaan, melainkan berlanjut pada implementasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Transformasi digital DJKI juga diselaraskan dengan kebijakan nasional, termasuk penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), reformasi birokrasi, serta arah pembangunan nasional. Melalui penguatan sistem TI yang terintegrasi, DJKI berkomitmen membangun layanan KI yang modern, aman, dan terpercaya.
DJKI mengimbau pelaku usaha, kreator, inventor, dan masyarakat luas untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan KI dengan memanfaatkan layanan digital resmi yang tersedia. Pelindungan KI yang dilakukan secara tepat dan terdokumentasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas di Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.
Kamis, 19 Februari 2026
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026