Periksa Gambir Simsim, Tim Ahli Indikasi Geografis Sambangi Kabupaten Pakpak Bharat

Kab. Pakpak Bharat - Terletak di kaki Pegunungan Bukit Barisan terdapat daerah penghasil Gambir Simsim yang dikenal memiliki kualitas baik untuk produk farmasi. Wilayah tersebut adalah Kabupaten Pakpak Bharat di Provinsi Sumatera Utara.

Gambir atau dikenal dengan nama ilmiah Uncaria merupakan tanaman asli Indonesia yang memiliki kandungan katekin dan tannin. Katekin adalah suatu bahan alami yang bersifat antioksidan yang banyak digunakan sebagai produk farmasi. Sedangkan, tannin adalah senyawa polifenol yang berasal dari tumbuhan, yang bereaksi dengan dan menggumpalkan protein.

Gambir Simsim menjadi salah satu produk unggulan dari Kab. Pakpak Bharat sebagai penghasil perekonomian daerah. Karenanya Pemerintah Daerah Kab. Pakpak Bharat berinisiatif mendaftarkan permohonan pelindungan Indikasi Geografis (IG) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Merespon permohonan IG Gambir Simsim Pakpak Bharat, DJKI bersama Tim Ahli IG yang terdiri dari Galih Prima Arumsari dan Idris melakukan pemeriksaan substantif dengan mengunjungi lokasi produksi Gambir Simsim tersebut.

Idris mengatakan pemeriksaan substantif ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara isi dokumen deskripsi dengan kondisi nyata di lapangan.

“Pemeriksaan dilakukan selama tiga hari dengan melibatkan kunjungan ke tujuh lokasi kebun dan pengolahan Gambir dalam  tiga kecamatan yaitu Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut dan Kecamatan Salak,” kata Idris pada tanggal 1 Maret 2024 di Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara.

Idris menyampaikan bahwa nama barang yang akan dilindungi pada permohonan IG Gambir Simsim Pakpak Bharat yaitu getah gambir kering dan bubuk gambir. 

“Karakteristik fisik dari getah kering Gambir Simsim Pakpak Bharat yaitu berbentuk bulat lonjong dengan warna kuning sampai kuning kecoklatan dan bau khas gambir.  Karakteristik utamanya yaitu kandungan katekin dan tannin Gambir Simsim Pakpak Bharat yang tinggi yaitu (71,88 - 88,23) % katekin dan (79,27 – 85,39) % tannin,” terangnya.

Kehadiran Tim Ahli IG ke Kab. Pakpak Bharat disambut baik oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat, Adei Johan M. Banurea. Dirinya berharap Gambir Simsim Pakpak Bharat segera menjadi IG terdaftar dan terlindungi secara hukum.

Sebab, menurut Adei, banyak produk gambir dari Kab. Pakpak Bharat yang dikirim ke Sumatera Barat dan kemudian diklaim sebagai gambir Sumatera Barat.

“Berdasarkan hasil uji Lab. BALITRO yang dilakukan untuk 3 sampel dari wilayah penghasil yang berbeda, diperoleh hasil kandungan Katekin dan Tannin dari Gambir Simsim Pakpak Bharat lebih tinggi dibandingkan dengan Gambir dari Musi Banyuasin dan Gambir Limapuluh Kota,” kata Adei.

Pada kesempatan yang sama, Galih selaku salah satu Tim Ahli IG menuturkan bahwa secara substansi kondisi aktual di lapangan sudah sesuai dengan apa yang tertuang dalam Dokumen Deskripsi, hanya saja masih ada beberapa hal yang perlu ditambahkan dan diperbaiki.

“Kualitas kandungan Katekin dan Tanin Gambir Simsim Pakpak Bharat sudah memenuhi standar SNI,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Halalbihalal Purnabakti DJKI: Merajut Silaturahmi, Membangun Kolaborasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar acara halalbihalal bersama para purnabakti sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi dan menginisiasi pembentukan Perkumpulan Purnabakti DJKI. Acara ini menjadi wujud apresiasi terhadap kontribusi para purnabakti sekaligus langkah awal untuk memperkuat kolaborasi ke depan.

Rabu, 9 April 2025

Menteri Hukum Dorong Penguatan Pelindungan KI dan Apresiasi Capaian DJKI Triwulan I 2025

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya peran kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. Dalam hal tersebut, Supratman mengimbau kepada Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) dan seluruh jajarannya untuk terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat secara maksimal.

Rabu, 9 April 2025

Selengkapnya