Perda KI Jadi Kunci Optimalisasi Potensi Bangka Belitung

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bapemperda Leviyan menyampaikan bahwa pembentukan Perda KI dinilai penting sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelindungan, pengembangan, dan komersialisasi KI. Selain itu, Perda juga diperlukan sebagai landasan dalam memfasilitasi pendaftaran merek, paten, maupun indikasi geografis.

“Kekayaan alam Bangka Belitung sangat berlimpah, tetapi belum sepenuhnya memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. Kami ingin mendapatkan arahan agar dapat mendorong penguatan KI sebagai sumber peningkatan pendapatan daerah,” ujar Leviyan pada Kamis, 19 Februari 2026 di Gedung DJKI, Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi DJKI, Aulia Andriani Giartono menyambut baik langkah DPRD Bangka Belitung yang mulai menyusun Perda KI. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran sentral dalam membangun ekosistem KI yang terstruktur.

“Pembentukan Perda KI akan menjadi fondasi penting dalam mendorong perlindungan sekaligus pemanfaatan KI di daerah. Selain itu, penguatan Sentra KI sangat diperlukan sebagai pusat informasi, pendampingan, dan fasilitasi pendaftaran bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ucap Aulia.

Melalui langkah tersebut, diharapkan terjadi peningkatan nilai tambah produk lokal, terbukanya peluang industrialisasi dan lapangan kerja baru, meningkatnya daya saing dan potensi ekspor, serta bertambahnya pendapatan daerah.

“Salah satu contoh implementasi dapat dilakukan dengan mendorong pendaftaran Tenun Cual yang selama ini sering diberikan sebagai cinderamata resmi daerah. Dengan terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual, nilai ekonomi dan keberlanjutannya akan lebih terjaga,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

DJKI Targetkan Status ISA Guna Mewujudkan Kantor KI Berkelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya