Jakarta — Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.
Pelatihan ini menjadi langkah strategis DJKI untuk menuntaskan backlog permohonan paten sekaligus memperkuat sistem pelindungan paten nasional. Pemeriksaan formalitas dipandang sebagai tahapan awal yang krusial karena menentukan kelancaran proses paten pada tahap berikutnya serta berpengaruh langsung terhadap kepastian hukum bagi inventor.
Kegiatan tersebut dirancang untuk memperluas kapasitas pemeriksaan dengan melibatkan sumber daya manusia lintas direktorat yang memiliki latar belakang teknis dan sains. Optimalisasi kompetensi internal dinilai sebagai solusi berkelanjutan untuk menjawab keterbatasan jumlah pemeriksa paten.
Dalam arahannya kepada peserta pelatihan, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari strategi besar DJKI dalam memperbaiki sistem layanan paten secara menyeluruh dan berorientasi jangka panjang.
“Pelatihan ini bukan sekadar peningkatan kapasitas, tetapi bagian dari strategi dalam memperkuat pelindungan paten nasional,” ucap Hermansyah.
Menurut Hermansyah, tidak ada negara maju yang abai terhadap paten. Jika Indonesia ingin bersaing, maka layanan paten harus cepat, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum bagi para inventor.
“Paten memiliki peran penting dalam menunjang kemajuan bangsa. Negara-negara dengan jumlah paten tinggi umumnya memiliki daya saing ekonomi yang kuat,” kata Hermansyah.
Pelindungan paten yang efektif diharapkan dapat membuka peluang komersialisasi teknologi. Dengan pemeriksaan yang andal dan bebas backlog, paten dapat lebih cepat dimanfaatkan oleh dunia usaha dan industri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pelatihan ini juga menjadi investasi pengetahuan bagi para peserta. Kompetensi pemeriksaan formalitas paten tidak hanya mendukung kinerja organisasi, tetapi turut memperkuat profesionalisme aparatur dalam menghadapi dinamika layanan kekayaan intelektual.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026
Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.
Jumat, 16 Januari 2026