Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menutup secara resmi rangkaian kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 28 s.d. 30 Mei 2024.
Min mengungkapkan, kegiatan Rakernis ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja DJKI secara internal dan mengumpulkan aspirasi serta masukan dari seluruh pihak terkait terutama dalam menyongsong semester kedua di tahun ini.
"Berbagai hal yang sudah kita bahas selama tiga hari ini tentunya menghasilkan catatan-catatan yang kita perlukan untuk membentuk strategi baru dalam mengatasi setiap kendala, terutama sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis DJKI 2025–2029," tuturnya.
Min berpesan kepada seluruh jajaran DJKI untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan layanan kekayaan intelektual yang diharapkan oleh masyarakat.
Rangkaian acara Rakernis Peningkatan Layanan Kekayaan Intelektual Tahun 2024 telah menghasilkan poin-poin strategis, antara lain mendapatkan rencana aksi jangka pendek atas implementasi rencana aksi dan target kinerja DJKI; mendapatkan usulan program unggulan DJKI tahun 2025; serta terinventarisasinya belanja masalah untuk penyusunan draf Rencana Strategis DJKI 2025–2029.
Kegiatan diawali dengan pembacaan laporan kegiatan oleh Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto. Ia menyatakan Rakernis ini merupakan kegiatan kolaborasi Unit Eselon II di lingkungan DJKI baik teknis maupun dukungan manajemen untuk menyampaikan capaian kinerja yang telah dicapai hingga akhir Mei 2024.
"Diharapkan perubahan alur pikir dalam berkinerja sehingga DJKI dapat terus berjalan secara dinamis dengan tata kelola yang baik dan SDM yang berkualitas," terang Anggoro.
Hasil dari Rakernis DJKI Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi acuan bersama agar DJKI dapat bekerja lebih solid dan terarah.
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026