Pentingnya Pelindungan KI, DJKI Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran KI di ITC Mangga Dua

Jakarta – Sebagai upaya penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) gencar melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha sebagai langkah untuk menghindari terjadinya pelanggaran KI. Salah satunya, melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran KI di ITC Mangga Dua, Jakarta, pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ratna Pristiana Mulya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan ini, terutama tim gabungan pelaksana sosialisasi.

“KI, sebagai hasil olah pikir, menjadi kunci utama dalam pengembangan produk dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, yang mencakup sekitar 99% total unit usaha dan menyerap hampir 97% tenaga kerja, diharapkan dapat memahami pentingnya pelindungan KI untuk menjaga keorisinilan ide dan kreasi mereka,” jelas Mulya.

Namun, data menunjukkan bahwa pelanggaran KI masih tinggi di Indonesia. Menurut laporan USTR (Kamar Dagang Amerika Serikat), Indonesia masih masuk dalam daftar pengawasan prioritas terkait pelindungan KI. Oleh sebab itu, Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendaftaran KI sehingga dapat memberikan pelindungan hukum bagi inovasi yang dimiliki.

“Melalui kegiatan hari ini, dengan menyadari pentingnya pelindungan KI, dan untuk menghindari terjadinya pelanggaran KI, mari kita sama-sama ikut mendaftarkan ide, kreasi, karya/KI yang kita miliki untuk mendapatkan pelindungan secara hukum. Mari memakai produk asli (menghindari barang bajakan), dan jangan meniru hasil karya orang lain tanpa izin,” ucap Mulya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Pencegahan Baby Mariaty menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya pelindungan KI, sehingga harapannya para pelaku usaha dapat melindungi produk mereka dan meminimalisir pelanggaran yang mungkin terjadi.

“Sosialisasi ini diharapkan memberikan manfaat langsung bagi peserta, sekaligus menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara berbagai pemangku kepentingan. Kerja sama yang erat antara pihak-pihak ini sangat penting dalam mewujudkan ekonomi kreatif daerah yang berkelanjutan,” tutur Baby.

“Yang saya harapkan, kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan usaha di daerah dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya KI pada pelaku usaha, baik yang masih merintis ataupun yang sudah besar,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan yang diselenggarakan oleh DJKI bekerja sama dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja dihadiri oleh 80 peserta yang terdiri dari berbagai pelaku usaha dan tenant-tenant di ITC Mangga Dua. (DFF/SAS)



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka KBP: Dua Permohonan Banding Paten Diterima

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kamis, 22 Mei 2025

Industri Fashion Tumbuh Dinamis, DJKI Dorong Pelindungan Desain Industri

Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.

Rabu, 21 Mei 2025

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Selengkapnya