Penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual Perannya Dibutuhkan Hingga Ke Pelosok Negeri

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya memperbaiki sistem penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) melalui “Rapat Kerja Penguatan PPNS Kekayaan Intelektual se-Indonesia” yang diselenggarakan di Aston Bogor Hotel & Resort, Senin (26/11/2018).

Pada kesempatan yang sama, dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah kepada 50 PPNS baru yang dipimpin oleh Plt. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Penguatan fungsi pelindungan, penyidikan serta penegakan hukum tidak hanya dilakukan di tingkat Pusat, tetapi hingga tingkat wilayah pada 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto mengatakan hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang harus dilindungi dari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan bagi pemilik hak tersebut.

“Untuk itulah, dalam melindungi pemilik hak atas kekayaan intelektual, PPNS Kekayaan Intelektual sangat dibutuhkan perannya hingga ke seluruh Pelosok Republik Indonesia ini,” ujar Bambang Rantam Sariwanto.

Menurut Inspektur Jenderal Kemenkumham, Aidir Amin Daud, dikatakan bahwa sebuah kasus dimulai dari penyidikan, serta dibutuhkan kearifan seorang penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti secara objektif.

“Sebagai penyidik juga harus tegas, jeli dan adil dalam menangani suatu kasus,” tutur Aidir Amin Daud.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris meyinggung terkait royalti. Menurutnya, persoalan penarikan dan pembagian royalti perlu dimulai dari pembentukan database yang baik serta memiliki Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mumpuni.

“Diluar negeri, kita  sudah cek. Di hongkong itu ada uang pencipta dan penyanyi Indonesia yang mencapai 3,5 triliyun, dan tidak bisa di tarik, karena kita (Indonesia) tidak memiliki database pencipta lagu dan penyanyi yang akurat,” Freddy menjelaskan.

Freddy Harris mengingatkan bahwa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang ada pada DJKI akan membantu memediasi pihak yang bersengketa sebagai langkah awal dalam menyelesaikan sengketa.

“Penyelesaian sengketanya dulu di dahulukan, baru penyidikkannya bekerja sama dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan pihak lainnya,” ujarnya.

Freddy berharap DJKI bersama PPNS yang tersebar di 33 Kantor Wilayah di Indonesia dapat melakukkan penegakkan hukum dengan baik serta memberikan kontribusi kepada negara. Dimana Indonesia akan menjadi negara yang mengedepankan kekayaan intelektual.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Tekankan Urgensi Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Era Digital

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menekankan urgensi pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai fondasi utama dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital nasional. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu sebagai narasumber dalam seminar nasional bertema Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital: Tantangan dan Solusi yang digelar oleh Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Pelita Harapan pada 24 Mei 2025 di Hotel Des Indes, Jakarta.

Sabtu, 24 Mei 2025

Tren Permohonan Desain Industri: Transportasi hingga Fesyen Banyak Terlindungi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan pendaftaran desain industri (DI) domestik selama lima tahun terakhir. Dari 2.543 permohonan domestik pada tahun 2020, angka tersebut naik menjadi 5.827 permohonan pada 2024, dengan rata-rata kenaikan sebesar 2.543 permohonan atau sekitar 23% setiap tahun. Tren ini menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya pelindungan desain sebagai aset kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi.

Jumat, 23 Mei 2025

Media Gathering Bersama Dirjen KI: Mengenal Program Unggulan DJKI 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Media Gathering DJKI 2025 di Wisma Habibie dan Ainun pada 22 Mei 2025. Selain berfungsi sebagai forum diskusi, bertukar informasi mengenai isu-isu terkini di bidang kekayaan intelektual (KI), dan pembangunan relasi bersama insan media, digelarnya acara ini juga bertujuan memberikan gambaran atas berbagai program serta inisiatif DJKI dalam meningkatkan sistem kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.

Kamis, 22 Mei 2025

Selengkapnya