Surabaya - Jawa Timur menjadi provinsi ketiga pelaksanaan giat Penghimpunan Aspirasi Publik dalam Rangka Penyusunan Rancangan Awal Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Tahun 2025 - 2029. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 5 s.d. 6 Juni 2024 di Hotel JW Marriott, Surabaya.
Pemilihan Jawa Timur sebagai wilayah yang dijadikan sampling dalam kegiatan penghimpunan aspirasi publik dalam rangka penyusunan renstra bukan tanpa alasan. Jawa Timur merupakan provinsi dengan jumlah permohonan kekayaan intelektual (KI) tertinggi di Indonesia pada tahun 2023 dengan total 36.812 permohonan KI.
Dulyono selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah mendapatkan masukan para stakeholder terkait kinerja DJKI. Agenda ini dilakukan dengan sistem jemput bola.
“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menginventarisir kendala yang dialami para stakeholder dalam menggunakan layanan kekayaan intelektual,” tutur Dulyono.
Rani Nuradi selaku Kepala Bagian Program dan Pelaporan mengatakan, DJKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan saran secara langsung mengenai layanan KI terkini.
“Kegiatan penghimpunan aspirasi publik ini akan digunakan sebagai bahan analisa dalam menyusun rancangan awal Renstra DJKI lima tahun mendatang,” jelas Rani.
Kegiatan aspirasi publik ini sebelumnya telah terlaksana di Kota Palembang pada Februari 2024 dan di Kota Makassar pada Maret 2024 lalu. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen DJKI dalam rangka mengoptimalkan peran masyarakat dan para stakeholder KI agar turut serta membangun layanan KI semakin lebih baik di masa mendatang.
“Melalui diskusi ini, akan kita ketahui bersama dari sudut pandang para stakeholder terkait layanan KI yang ada. Selanjutnya akan dilakukan analisa potensi dan permasalahan yang dihadapi oleh stakeholder,” tambah Rani.
Melalui penghimpunan aspirasi publik ini, dinilai Jawa Timur telah sampai pada level maturitas yang baik terkait kesadaran pelindungan kekayaan intelektual. Kesadaran terkait KI tinggi, bahkan masyarakat telah membahas KI pada level hilirisasi dan komersialisasi. Lebih lanjut, masyarakat Jawa Timur telah merasakan dampak ekonomi dari pengelolaan KI.
Peserta dalam kegiatan ini adalah seluruh stakeholder pengguna layanan kekayaan intelektual, antara lain pelaku UMKM, pelaku seni, badan usaha, pemerintah daerah, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), konsultan KI, aparat penegak hukum di wilayah, dan stakeholder lainnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan pendaftaran desain industri (DI) domestik selama lima tahun terakhir. Dari 2.543 permohonan domestik pada tahun 2020, angka tersebut naik menjadi 5.827 permohonan pada 2024, dengan rata-rata kenaikan sebesar 2.543 permohonan atau sekitar 23% setiap tahun. Tren ini menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya pelindungan desain sebagai aset kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi.
Jumat, 23 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Media Gathering DJKI 2025 di Wisma Habibie dan Ainun pada 22 Mei 2025. Selain berfungsi sebagai forum diskusi, bertukar informasi mengenai isu-isu terkini di bidang kekayaan intelektual (KI), dan pembangunan relasi bersama insan media, digelarnya acara ini juga bertujuan memberikan gambaran atas berbagai program serta inisiatif DJKI dalam meningkatkan sistem kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.
Kamis, 22 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi XIII di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, 21 Mei 2025. RDP tersebut bertujuan membahas evaluasi kinerja tahun 2024 serta rencana strategis Kementerian Hukum, dalam hal ini DJKI di tahun 2025.
Rabu, 21 Mei 2025