Jakarta - Pelaksanaan pengawasan terhadap konsultan kekayaan intelektual (KI) melalui Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) terus diperkuat sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan serta pelindungan hukum bagi masyarakat. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam menghadirkan layanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
MPKKI merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan KI, yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2023. Dalam kerangka tersebut, MPKKI memiliki peran strategis dalam memastikan konsultan KI menjalankan praktik sesuai kode etik, standar kompetensi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar saat diwawancarai di Kantor DJKI 10 April 2026, menegaskan bahwa penguatan pengawasan merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas layanan KI secara menyeluruh
“Pengawasan terhadap konsultan KI menjadi kunci dalam memastikan layanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan secara profesional dan bertanggung jawab. Hal ini penting untuk memberikan pelindungan maksimal kepada pemilik kekayaan intelektual,” ujarnya.
Dalam ekosistem KI, konsultan memiliki peran sebagai mitra utama DJKI dalam proses pengajuan dan pengurusan permohonan KI. Oleh karena itu, integritas dan profesionalitas konsultan menjadi faktor penentu dalam menjaga kepercayaan publik. MPKKI hadir sebagai mekanisme pengawasan yang memastikan setiap konsultan bekerja sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab kepada klien.
Pengawasan etik yang dilakukan MPKKI juga berfungsi sebagai upaya pelindungan terhadap masyarakat pengguna jasa. Dengan adanya pengawasan yang efektif, masyarakat terlindungi dari potensi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, maupun praktik layanan yang tidak profesional. Hal ini sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap sistem pelayanan KI secara keseluruhan.
Dalam praktiknya, MPKKI menangani dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang terstruktur, dimulai dari penerimaan laporan atau temuan, pemeriksaan awal, hingga sidang Majelis Pengawas. Hasil pemeriksaan MPKKI berupa rekomendasi sanksi administratif, yang kemudian menjadi dasar bagi Menteri Hukum untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK). Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Konsultan KI.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon menekankan bahwa peran MPKKI turut memperkuat sistem pelayanan KI secara menyeluruh dengan memastikan pengawasan berjalan konsisten, menjaga kualitas layanan, serta mendorong tata kelola yang transparan dan akuntabel, sehingga meningkatkan kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat.
“Melalui sinergi antara pengawasan profesi dan penyelenggaraan layanan administrasi, tercipta mekanisme checks and balances yang mampu menjaga kualitas layanan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem KI nasional,” jelasnya.
Selain penegakan disiplin, MPKKI juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi regulasi, pembinaan, serta peningkatan kapasitas konsultan KI. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan para konsultan memahami kewajiban hukum dan etik sejak awal, sehingga dapat meminimalkan potensi pelanggaran di kemudian hari.
Dalam konteks reformasi birokrasi, MPKKI terus melakukan berbagai langkah konkret, seperti penguatan penegakan kode etik, penyempurnaan pedoman praktik, serta peningkatan sistem penanganan pengaduan yang lebih responsif dan transparan. Upaya ini dilakukan guna mendukung terwujudnya layanan publik yang bersih, efektif, dan berintegritas.
Penguatan pengawasan etik merupakan bagian dari strategi besar DJKI dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang berdaya saing. Dengan sistem yang kuat dan kredibel, setiap pemilik KI akan memperoleh kepastian hukum serta pelindungan yang optimal.
Ke depan, penguatan regulasi, termasuk rencana penyempurnaan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2023, akan terus dilakukan untuk memastikan praktik konsultan KI semakin relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Keberadaan MPKKI diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pendorong terciptanya budaya profesionalisme di kalangan konsultan KI. Dengan pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan, kualitas layanan akan terus meningkat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pelindungan kekayaan intelektual yang kuat menjadi fondasi penting dalam mendorong inovasi dan kreativitas nasional. Oleh karena itu, melalui penguatan peran MPKKI dan sinergi dengan DJKI, pemerintah terus berkomitmen menghadirkan sistem KI yang terpercaya, berintegritas, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan di Indonesia.
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.
Selasa, 7 April 2026
Jumat, 10 April 2026
Jumat, 10 April 2026
Jumat, 10 April 2026