Pengaruh Thrifting terhadap Pasar Merek Lokal Indonesia

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan masyarakat agar bijak dalam memilih produk di tengah maraknya tren penjualan barang bekas impor atau thrifting. Praktik ini dinilai berisiko melanggar pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya merek sekaligus merugikan pasar produk lokal.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, menyebut barang thrifting sering kali berasal dari merek terkenal tanpa jalur distribusi resmi. Peredaran produk tersebut dapat menurunkan nilai merek asli dan melemahkan persaingan usaha yang sehat.

“Banyak produk thrifting yang masuk secara ilegal, bahkan ada yang palsu. Kondisi ini merugikan pemilik merek dan membahayakan konsumen,” ujar Razilu dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Selasa, 30 September 2025.

Razilu menambahkan, sebagian barang thrifting memang bermerek asli, tetapi kualitasnya tidak selalu terjamin karena merupakan produk bekas pakai. Indonesia sendiri memiliki banyak merek lokal terdaftar yang menawarkan kualitas setara dengan garansi produk.

“Daripada membeli barang bekas yang rawan pelanggaran, masyarakat bisa memilih produk lokal yang memiliki jaminan kualitas sah dan lebih menguntungkan,” jelas Razilu.

Razilu menambahkan, banyak produk lokal seperti Eiger, Consina, dan tas anyaman Lombok bahkan saat ini sudah menembus pasar ekspor sehingga mampu bersaing dengan merek internasional. Hal ini dapat menjadi pertimbangan dalam memilih barang fesyen.

Fenomena serupa juga terlihat pada sepatu thrifting bermerek luar negeri yang beredar tanpa kepastian legalitas. Produk lokal seperti sepatu kulit Tanggulangin dari Jawa Timur bahkan telah diakui melalui merek kolektif yang sah dan mendukung identitas budaya daerah.

Razilu menegaskan dengan mendukung produk lokal bermerek resmi berarti ikut memperkuat perekonomian nasional. Sebagai bentuk dorongan nyata, DJKI bahkan menyediakan kemudahan pendaftaran merek bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan tarif khusus sebesar Rp500.000 agar pelaku usaha dapat lebih percaya diri dan memiliki nilai tambah untuk bersaing di pasar.

“Dengan kemudahan ini, kami berharap UMKM semakin berani mendaftarkan mereknya. Merek bukan hanya identitas usaha, tetapi juga pintu menuju daya saing global,” pungkas Razilu.

Sementara itu, dari sisi hak cipta, Razilu menegaskan tren memberikan sentuhan artistik pada barang thrifting oleh seniman lokal tetap diperbolehkan selama tidak menjiplak karya orang lain. 

“Selama ada kreativitas baru dan tidak sekadar meniru, maka karya tersebut bisa menambah nilai produk thrifting,” tutup Razilu.

Namun DJKI tetap mengingatkan bahwa meskipun karya modifikasi tersebut sah secara cipta, aspek legalitas produk awal tetap perlu diperhatikan. Barang yang berasal dari jalur impor ilegal atau berpotensi melanggar merek tetap membawa risiko hukum. Dengan demikian, masyarakat dan kreator perlu bijak agar tren kreasi berbasis thrifting tidak menimbulkan persoalan pelindungan KI di kemudian hari. (DAW/MRW).



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya