Penegakan Hukum KI di Indonesia : Upaya dan Pencapaian DJKI

Jakarta - Penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) merupakan salah satu aspek yang sangat penting bagi pembangunan ekonomi di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan pelindungan KI dapat memberikan keuntungan, baik dari segi materil maupun moral, dari hasil pola pikir atau produk KI bagi masyarakat.

Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai leading sector dalam penegakan hukum KI di Indonesia, terus berupaya dalam meningkatkan pelindungan KI bagi masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan terlaksananya program serta target yang telah ditetapkan dalam hal pelindungan hukum KI sampai dengan bulan Mei 2024.

“Sampai dengan bulan Mei 2024, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa telah melaksanakan kegiatan Pencegahan Pelanggaran KI kepada Pelaku Usaha di Daerah sebanyak 48 titik dari 60 titik yang telah ditargetkan,” jelas Budi Hadisetyono selaku Ketua Tim Kerja Pengaduan.

“Kami juga telah menyelesaikan 13 permohonan mediasi, serta menutup sebanyak 240 situs ilegal dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kementerian Informasi dan Komunikasi, serta perwakilan dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Budi juga menyampaikan bahwa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga sudah menyelesaikan sebanyak 40 perkara di tahun 2024 yang salah satunya merupakan perkara Merek Asita.

“Di sisi yang sama, kami juga telah melaksanakan salah satu program unggulan DJKI, yaitu Intellectual Property (IP) Crime Forum pada tanggal 6-8 Mei 2024 yang dilaksanakan di JS Luwansa Jakarta,” ucap Budi.

Kegiatan yang dijadikan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Hari KI Sedunia ini membahas mengenai perkembangan pelanggaran KI secara online dan solusinya, efektifitas dan efisiensi sistem rakordasi untuk mencegah masuknya barang-barang palsu, sharing best practice penegakan pelanggaran KI, serta strategi untuk meningkatkan ekonomi Indonesia. 

“Di tahun 2025, kami juga sudah menyiapkan program unggulan, yaitu Penuntasan Perkara Tunggakan yang bertujuan untuk percepatan penyelesaian tunggakan perkara dengan memetakan permasalahan yang dihadapi pada setiap Laporan Pengaduan (LP) sehingga dihasilkan solusi yang tepat untuk penyelesaiannya,” ujar Budi.

Selain menjelaskan mengenai pencapaian-pencapaian yang telah dicapai sampai dengan Mei 2024, pada kesempatan tersebut juga disampaikan mengenai program DJKI yang akan berjalan dari tahun 2025 s.d. 2029.

“Harapannya, masing-masing wilayah dapat membentuk unit PPNS yang terdiri dari lantai  2-4 orang PPNS dengan tugas pencegahan, serta Direktorat Merek dan IG dapat melakukan kerja  sama atau Memorandum of Understanding dengan para pemangku kepentingan atau para Aparat Penegak Hukum sebagaimana DJKI,” pungkas Budi.

Dengan langkah-langkah ini, DJKI berharap dapat memperkuat pelindungan KI dan mendorong pembangunan ekonomi Indonesia melalui pemanfaatan KI yang lebih baik.



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya