Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) terkait penyelenggaraan program Intellectual Property Tourism (IP Tourism) kedua pada Jumat, 3 Februari 2023 di Ruang Rapat Ali Said lantai 17 Gedung Eks Sentra Mulia.
Program IP Tourism merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui kekayaan intelektual (KI) pada sektor pariwisata dengan mewujudkan ekosistem KI. Adapun kegiatan ini rencananya akan digelar di Lagoi Bintan.
“KI memiliki hubungan erat dengan pariwisata dan ekonomi kreatif. Kepri sendiri sangat potensial akan hal itu,” terang Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami.
Selaras dengan Lastami, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam mengatakan bahwa secara geografis, Kepri terdiri dari 96% lautan dan 4% daratan.
“Untuk sektor pariwisata tentu akan sangat bagus dan kita juga punya banyak potensi KI,” terangnya.
Saffar juga menambahkan bahwa dalam kegiatan ini, ia akan meninjau kembali perihal target audiens agar IP Tourism dapat diselenggarakan dengan lancar serta tepat sasaran dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan bupati dan dinas-dinas terkait. Kita akan coba buat satu merek bersama yang nantinya akan menjadi suatu tanda atau ciri khas Kepri,” ujar Saffar.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Pemberdayaan KI Erni Purnamasari mengatakan bahwa dalam kegiatan IP Tourism nantinya akan ada coaching clinic yang memberikan pemahaman tentang KI kepada masyarakat dan komunitas-komunitas pegiat KI di Kepri.
“Setelah nanti ada merek kolektif dari Kepri yang terdaftar, mohon dipastikan ciri produknya sama, dan diawasi kualitas produknya. Jangan sampai mempengaruhi kualitas dari merek kolektif tersebut,” kata Erni. Adapun hal ini nantinya akan mendorong program unggulan DJKI yaitu One Village One Brand di mana satu desa didorong memiliki satu merek kolektif sebagai upaya meningkatkan perekonomian sebuah desa atau wilayah.(CAN/KAD)
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026